Langkat. Suaranusantara.online
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Kegiatan Forum Smart City Tahun 2023 yang bertema “Mencerdaskan Kota dan Kabupaten untuk Indonesia Cerdas”, yang diselenggarakan dengan Pameran Infrastruktur Smart City, bertempat di Ballroom Shangri – La Hotel Surabaya, Provinsi Jawa Timur 12-14 Juni 2023. Giat ini dihadiri oleh bupati dan walikota peserta program 100 smart city.
Giat dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Mochamad Hadiyana. Sebagai pembicara Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang membagikan pengalaman dan program-program yang telah berjalan di Kota Surabaya yang bertujuan mensejahterakan masyarakat Surabaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti evaluasi yang di laksanakan di hari ke dua pada Selasa tanggal 13 Juni 2023 yang di presentasikan oleh Plt Bupati Langkat H Syah Afandin melalui Sekdakab Langkat H Amril Sos, M.AP. Yakni terkait perkembangan implementasi program Smart City Kabupaten Langkat yang telah tertuang dalam dokumen master plan Smart City Kabupaten Langkat.
Dalam evaluasi tersebut para asesor memberikan apresiasi dengan apa yang telah di lakukan oleh Kabupaten Langkat terkait program-program smart city melalui program quickwin. Adapun masukan yang di berikan oleh asesor agar program-program yang telah berjalan dilanjutkan dan ditingkatkan sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarkat.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam arahannya, Presiden Jokowi terus mendorong birokrasi agar berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat.
Untuk membuat birokrasi lebih lincah, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dari awalnya 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan saja. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.
Di samping itu, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana, dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Menurut MenPAN-RB, banyaknya aturan tersebut juga menghambat birokrasi menjadi kelas dunia.
(EMA)