Program “Jaga Desa” Dikenalkan di Babel, Gubernur Hidayat: Desa Harus Makmur

PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyambut hangat kunjungan kerja Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis, 3 Juli 2025.

Kunjungan ini membawa angin segar bagi upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Bangka Belitung, melalui pengenalan sistem informasi berbasis aplikasi bertajuk “Jaga Desa”.

Gubernur Babel: Sistem Ini Melindungi Kepala Desa

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat mengapresiasi inisiatif kolaboratif antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa. Menurutnya, sistem digital tersebut akan memudahkan perangkat desa dalam mengelola anggaran secara efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi dari potensi penyimpangan hukum.

“Dengan adanya kemitraan aplikasi konsep dari Jamintel melalui Menteri Desa, saya yakin pejabat desa akan menunjukkan kinerja luar biasa. Desa akan makmur semua,” kata Hidayat optimistis.

Ia menekankan bahwa potensi sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan harus dikelola dengan baik demi mendorong kemandirian desa.

“Tinggal bagaimana kita kelola sumber daya yang ada. Kalau sistem ini jalan, desa akan mandiri karena sudah terlindungi. Saya siap mengawasi dan memantau sistem ini di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Mendes Yandri: Digitalisasi Dorong Pemerataan Ekonomi

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyebut bahwa sistem “Jaga Desa” akan menjadi instrumen penting dalam percepatan pemerataan ekonomi desa. Ia juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan seluruh pemerintah daerah se-Babel yang menjadi bagian dari rangkaian kunjungan tersebut.

“Dengan sistem ini, pengelolaan dana desa bisa lebih terkontrol. Ini mendukung pembangunan dari desa, sesuai dengan visi Presiden untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Yandri.

Ia menambahkan bahwa anggaran Rp71 triliun dana desa yang digelontorkan ke seluruh Indonesia akan lebih tepat sasaran jika didukung sistem digital yang terintegrasi.

Jamintel Kejagung: Transparansi Jadi Kunci

Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa sistem “Jaga Desa” mewajibkan kepala desa menginput setiap kegiatan yang menggunakan dana desa secara rincian dan sistematis. Tujuannya agar proses pelaporan dan realisasi anggaran bisa diawasi bersama.

“Harapannya, para kepala desa tidak salah sasaran dan tidak salah dalam penggunaan anggaran. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi,” jelas Reda.

Ia juga menegaskan bahwa aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pengaduan langsung ke Kejaksaan Agung, yang dapat dimanfaatkan jika terjadi intimidasi atau tekanan terhadap kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan takut, jangan khawatir. Kami akan jaga desa,” pungkas Reda.

Pos terkait