Bitung, Suaranusantara.online/news –Press conference di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, mengungkap tersangka terhadap nakhoda kapal LCT BORA V, Selasa 30/1/2024
Nahkoda kapal LCT BORA V, pria yang berinisial JM, di tetapkan tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Polda Sulut. akibat menyebabkan kapal tenggelam dan berakibat korban jiwa, yang terjadi di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin press conference yang didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.
Ungkap Dirpolairud, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Kapal LCT Bora V dari Kota Bitung menuju pelabuhan Tagulandang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh KSOP, karena kapal berlayar dalam keadaan cuaca buruk sehingga tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia, ” katanya.
Menurutnya kapal tersebut mengangkut mobil tronton, dan, truk serta 10 orang kru kapal dan juga 10 penumpang.
Terungkap juga ada beberapa nama yang diganti. Nama yang terdaftar di kru kapal diganti dengan orang lain, ” sebutnya.
Dalam persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.
Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang). Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” jelas Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Ia menambahkan, untuk tersangka “JM” alias JEM dikenakan pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,
“Tersangka melanggar pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Untuk korban yang lain masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, ” pungkasnya.