Suaranusantara.online/news
Mesuji, Lampung – Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar Press Release Pengungkapan Sindikat pencurian Hewan ternak antar Provinsi yang selama ini meresahkan Masyarakat Kabupaten Mesuji, Jumat (04/11/22) Pagi.
Giat dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, Kasie Humas Polres Mesuji IPTU Lembo Marlindo, Kasubsi PIDM IPTU Ahmad Shafruddin S.H, dan KBO Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel Hamidi.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Sindikat Kasus Pencurian Hewan Ternak, yang selama ini meresahkan Masyarakat di tiga (3) Kabupaten, yaitu Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
“Team berhasil mengamankan tiga (3)Pelaku Pencurian dengan Inisial MM (29), S (46), dan R (32), serta 1 Pelaku sebagai Penadah Barang Hasil Curian dengan Inisial AP (37), Ke Empat Tersangka adalah Warga Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.
Lebih lanjut Ungkap AKBP Yudo, Modus Operandi Para Pelaku adalah, Ke Tiga Pelaku Berangkat dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Lampung dengan mengendarai Mobil Avanza, sesampainya di Kabupaten Mesuji, Mereka berkeliling – keliling di Beberapa Desa yang ada di Kecamatan Simpang Pematang.
“Setelah sampai di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mereka melihat Rumah Korbannya, dengan beralibi menanyakan Alamat, setelah beberapakali mengetuk Pintu tidak ada jawaban Ketiga Pelaku langsung menuju Kandang Kambing dan Memilih Kambing yang Besar, kemudian di giring dan di masukkan ke dalam Mobil,” ungkapnya.
Setelah memasukkan Kambing Curiannya ke dalam Mobil, Ketiga Pelaku langsung meninggalkan Desa tersebut dan membawa Hasil Curiannya Ke Provinsi Sumatera Selatan,” imbuh Kapolres.
Menanggapi Laporan dari Masyarakat terkait banyak nya Aksi Pencurian Hewan Ternak, Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, pada Hari Rabu Tanggal 02 November 2022 Sekira Pukul 13.30 Wib, mendapat Informasi tentang Keberadaan Pelaku di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Team pun langsung melakukan Pengejaran dan berhasil mengamankan Tersangka MM, S dan R berikut Barang Bukti 3 Ekor Kambing,” tutur AKBP Yudo.
Hasil dari pengembangan Ketiga Tersangka, Team Gabungan kembali mengamankan Satu Pelaku sebagai Penadah dengan Inisial AP, di Desa Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan Satu Orang Tersangka dengan Inisial W masih dalam Tahap Pencarian Orang (DPO).
Orang Nomer Satu Di Mapolres menambahkan, Saat ini keempat Tersangka telah di Amankan, untuk di Mapolres Mesuji sebanyak 2 Orang, Polres Tulang Bawang 1 Orang dan Polres Tulang Bawang Barat 1 Orang. Atas perbuatannya Ke Empat Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 KUHP Tentang Pencurian Ternak dan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling lama 7 Tahun dan Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 4 Tahun serta Pidana Denda paling banyak Rp. 900.000″, Pungkasnya.
(Udin/@w)