Suaranusantara.online
SUMENEP, JATIM – Investigasi media ini mengungkap: Bidan R yang menangani persalinan fatal Sefti Ovifatul Maulidah (20) dan bayinya Mohammad Kevin (3,8 kg) diduga kuat beroperasi tanpa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) mandiri. Temuan ini mempertanyakan keras pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.
Investigasi tim media menemukan Bidan R tidak mengantongi SIPB mandiri yang sah untuk praktik persalinan di Jl. Trunojoyo X/2, Sumenep.
Berdasarkan Permenkes No. 18/2019: Setiap bidan wajib memiliki SIPB untuk praktik mandiri. Tanpa SIPB = praktik ilegal.
Fakta mengejutkan: Bidan R telah beroperasi melayani persalinan tanpa izin terverifikasi. Pengawasan nihil. Korban berjatuhan.
Jumat, 14 November 2025 – Sefti datang dalam kondisi akan melahirkan. Ia pulang sebagai jenazah bersama bayinya.
Rangkaian kelalaian fatal:
- Kepala bayi sudah muncul, malah disuruh mandi keramas.
- Bayi lahir membiru, meninggal tanpa menangis (indikasi asfiksia).
- Perdarahan hebat, baru dirujuk sore hari
- Rujukan ke RSIA Esto Ebhu (lebih jauh), bukan RSUD terdekat.
- Sabtu dini hari: Jenazah Sefti Dibawah Pulang.
- Keluarga ditagih Rp 38,3 juta oleh rumah sakit. Jenazah bayi ditahan hingga bayar Rp 4,5 juta ke Bidan R.
- 7 Pertanyaan Kepada Kepala Dinas Kesehatan
- Apakah Bidan R punya SIPB mandiri yang sah? Jika tidak, mengapa dibiarkan beroperasi?
- Berapa lama praktik ilegal ini berlangsung? Berapa banyak persalinan yang sudah ditangani?
- Adakah pengawasan rutin? Kapan terakhir inspeksi mendadak dilakukan?
- Mengapa bidan tanpa izin lolos dari pengawasan? Sistem apa yang gagal?
- Berapa korban lain yang tidak terungkap? Akan ada audit menyeluruh?
- Apa tindakan konkret pasca tragedi? Sidak massal ke seluruh praktik bidan?
- Siapa yang bertanggung jawab? Akan ada sanksi bagi pejabat yang lalai?
Bidan R Menghindar
Hingga kini:
- Tidak pernah hubungi keluarga korban
Tidak ada permintaan maaf - Buku pemeriksaan kehamilan ditahan
- WhatsApp dari media tidak direspons
Ancaman Hukum,
- UU Kesehatan No. 36/2009: Praktik tanpa izin, penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
- UU Kebidanan No. 4/2019: Kelalaian sebabkan kematian, penjara maksimal 3 tahun
- KUHP Pasal 359: Kelalaian sebabkan mati, penjara maksimal 5 tahun
- Sutrisno, suami yang kehilangan istri dan anak sekaligus, dengan tegas menduga telah terjadi malapraktik dalam penanganan persalinan tersebut. Ia juga mengecam keras pelayanan rumah sakit yang dinilai mengecewakan.
Tuntutan Keluarga,
- Pencabutan SIPB permanen (jika ada)
- Proses hukum maksimal, tanpa kompromi
- Audit menyeluruh praktik Bidan R
- Investigasi pola rujukan mencurigakan
- Audit kinerja Dinas Kesehatan Sumenep
Kegagalan Pengawsan Sistemik Sefti dan bayinya mati karena:
- Dugaan praktik tanpa izin resmi
Kelalaian medis fatal - Kegagalan pengawasan Dinkes Sumenep
- Sistem rujukan mencurigakan
“Ketika pengawasan gagal, nyawa menjadi harganya”
Kepada Bupati Sumenep, DPRD, Ombudsman, dan Polres Sumenep segera lakukan:
- Audit menyeluruh kinerja Dinkes Sumenep dalam pengawasan SIPB
- Sidak ke seluruh praktik bidan di Sumenep
- Investigasi praktik Bidan R
- Penegakan hukum tegas
- Sanksi bagi pejabat yang lalai
Himbauan Masyarakat Sumenep:
- Melahirkan di Puskesmas/RS pemerintah (gratis)
- Pastikan tenaga kesehatan punya izin resmi
- Nyawa ibu dan bayi bukan taruhan
Redaksi membuka kesempatan bagi Bidan R, Kepala Dinkes Sumenep, dan Direktur RSIA Esto Ebhu untuk memberikan klarifikasi.
(GUSNO)








