Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan

Karo Sumatera Utara.Suaranusantara.online/news

Polsekta Berastagi menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan Bersma Sama secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor ERIAS PERMADI SITUMEANG(19), Desa Rumah Berastagi Kec Berastagi Kab Karo, pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 855 /X/2022/SU/RES T. KARO/SEK B. TAGI, tanggal 04 Oktober 2022, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi, tepatnya di rumah Makan 3 Famili, pada Selasa(04/10/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan ROGANDA SIHOTANG(21), warga Desa Perrik Mbue Kec Pegagan Hilir Kab Dairi.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsekta Berastagi, Senin(24/10).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsekta Berastagi, AKBP L. Marpaung, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, lanjutnya.

Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsekta Berastagi yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Rumah Berasgagi.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

Pelaku dan Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding, ujar Kapolsekta Berastagi.

Kades Desa setempat saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsekta Berastagi yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsekta Berastagi.

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *