Polsek Taman Sari Deklarasikan Pembubaran Geng Motor di Wilayah Hukum Pangkalpinang

Pangkalpinang – Polsek Taman Sari, Kota Pangkalpinang, mendeklarasikan pembubaran geng motor di wilayah hukumnya pada Jumat (24/1/2025). Acara tersebut digelar di halaman Polsek Taman Sari, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Kegiatan apel deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Taman Sari, Kompol Agus Prasatiawan, serta dihadiri oleh Wakapolsek Taman Sari, Lurah Lontong Pancur, Guru SMP Negeri 4 Pangkalpinang, jajaran personel Polsek Taman Sari, dan para orang tua atau wali siswa. Total peserta kegiatan mencapai sekitar 30 orang.

Deklarasi pembubaran aksi geng motor diawali dengan laporan Komandan Apel kepada pimpinan apel. Selanjutnya, siswa dari SMK Negeri 3 Pangkalpinang membacakan deklarasi penolakan geng motor, yang kemudian diikuti amanat dari Kapolsek Taman Sari. Acara ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan kelompok yang menyatakan pembubaran geng motor.

Dalam amanatnya, Kompol Agus Prasatiawan menyampaikan pentingnya dukungan semua pihak dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam aksi negatif seperti geng motor.

“Kami berharap anak-anak bisa berhenti bergabung dengan geng motor atau menolak keberadaan geng motor. Polresta Pangkalpinang kemarin sudah membubarkan geng motor dengan cara membakar atribut geng dan memotong senjata tajam yang biasa digunakan untuk tawuran,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. “Kami mengingatkan, data keluarga kalian sudah tercatat. Ini peringatan terakhir kami. Jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.

Isi Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Kelompok atau geng motor yang hadir dalam kegiatan ini, salah satunya kelompok “Superboy_Selatan 24”, secara resmi menyatakan pembubaran diri dengan menandatangani deklarasi. Beberapa poin penting dalam deklarasi tersebut antara lain:

1. Menghentikan seluruh aktivitas kelompok yang mengatasnamakan geng motor, baik di dunia nyata maupun media sosial.

2. Berjanji untuk tidak membentuk kelompok baru yang serupa.

3. Berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan negatif atau melanggar hukum.

4. Menjauhi penyalahgunaan senjata tajam.

5. Bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Kapolsek Taman Sari berharap deklarasi ini menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman di Kota Pangkalpinang.

“Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan orang tua untuk memastikan anak-anak kita tidak lagi terjerumus dalam kegiatan yang merugikan mereka dan orang lain,” tutup Kompol Agus Prasatiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *