Foto: Korban Penganiayaan di Perumahan Indo Griya di Jl. Padat Karya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Minggu 19/1/2025.
Pangkalpinang – Seorang pria berinisial RAS alias F (25), warga Jalan Belakang SDN 44 Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RI (41), seorang buruh harian asal Desa Beluluk, Pangkalan Baru, di Perumahan Indo Griya, Jalan Padat Karya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Minggu (19/1/2025).
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di IGD RS Timah setelah mengalami luka tusukan sebanyak dua kali di bagian punggung.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika RI mendatangi rumah mantan istrinya, EM (29), di Perumahan Indo Griya. Setibanya di lokasi, RI bertemu dengan RAS yang merupakan keponakan dari EM. Pelaku sempat menanyakan maksud kedatangan RI, yang dijawab bahwa ia ingin berbicara dengan EM.
Setelah berbincang di ruang tamu selama sekitar 10 menit, RI dan EM berpindah ke dapur untuk melanjutkan percakapan. Tidak lama kemudian, EM berteriak bahwa gelang miliknya dibawa kabur oleh RI. Mendengar teriakan itu, RAS mengambil sebilah pisau dari dapur dan menikam RI sebanyak dua kali di bagian punggung.
Setelah kejadian, pelaku bersama EM meminta bantuan tetangga untuk membawa Rl ke rumah sakit, Sementara warga sekitar melaporkan insiden tersebut ke Polsek Taman Sari.
Penanganan Korban dan Tindakan Polisi
Korban segera dilarikan ke IGD RS Timah dalam kondisi sadar untuk mendapatkan tindakan medis. Hingga saat ini, korban masih menunggu observasi dokter terkait operasi yang akan dilakukan.
Pelaku RAS telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya,” ujar seorang petugas Polresta Pangkalpinang.
Insiden ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar Perumahan Indo Griya, yang berharap pihak berwajib dapat segera menyelsaikan kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.