Polsek Pantai Cermin beserta UPT Puskesmas Pantai Cermin Lakukan Pengawasan dan Himbauan Terkait Obat yang Mengandung EG dan DEG di Kec.Pantai Cermin

Pantai Cermin Sumatera Utara

Personel Polsek Pantai Cermin Polres Serdang, Bripka Irwansyah, Bripka H. Sembiring bekerjasama dengan melaksanakan Nakes Puskesmas Pantai Cermin, dr.Purwandari dan Dini melakukan pengawasan dan Sosialisasi terhadap peredaran Obat bentuk sirup pada anak serta memberikan himbauan dan Surat Edaran ttg larangan penjualan Sirup anak-anak ke apotik – apotik yang ada di wilkum Polsek Pantai Cermin, Senin (24/10/2022) Pagi.

Apotik yg dikunjungi antara lain, Apotik Ridho Desa Kota Pari, Apotik Indah Jaya Desa Pantai Cermin Kanan, Apotik Sehat Desa Pantai Cermin Kanan dan Apotik Hidayah Desa Pantai Cermin Kanan, dalam kesempatan ini petugas juga menghimbau kepada pemilik Apotik supaya mengikuti dan mematuhi anjuran dari Pemerintah agar dapat mencegah Gagal ginjal pada anak-anak khususnya di Kec.Pantai Cermin dan tetap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan baik

Dalam kunjungan ini para pemilik Apotik mengucapkan terima kasih atas informasi dan himbauan yang diberikan Personil Polsek Pantai Cermin bersama Nakes dari Puskesmas Pantai Cermin serta bersedia dan siap mematuhi kebijakan dan aturan dari Pemerintah

Kapolsek Pantai Cermin Iptu M. Tambunan, SH kepada media menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Polsek Pantai Cermin tetap bekerjasama dengan Puskesmas Pantai Cermin dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat obatan yang masih diduga menjual obat jenis sirup dilapangan.

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *