Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Polsek Citeureup tindaklanjuti terkait adanya berita video viral pesan grup whatsap terkait PPDB masuk sekolah di SMPN 3 Citeureup Jl. Raya Tengsaw Desa Tarikolot Kec. Citeureup Kab. Bogor, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek Citeureup Kompll Victor G Hamonangan S, SH, MH menjelaskan bahwa pada hari Rabu tgl 10 juli 2024 sekitar pukul 08.00 S/D 14.00 WIB, bertempat di SMPN 3 Citeureup Jl Raya Tengsaw Kp. Babakan RT. 04/02 Desa Tarikolot Kec. Citeureup Kab. Bogor, telah dilaksanakan daftar ulang peserta didik yang sudah diterima di SMPN 3 Citeureup sebanyak 396 murid yang sebelumnya sudah lolos PPDB pada tanggal 01 Juli s/d 05 Juli 2024 adanya berita video viral melalui pesan berantai di grup whatsap tentang PPDB masuk sekolah di SMPN 3 Citeureup.
Dijelaskan berita viral tersebut pada saat di Sekolah SMPN 3 Citeuruep sedang dilaksanakan daftar ulang peserta didik tiba-tiba jam 09.00 WIB, datang perwakilan 59 orang tua peserta didik yang didiskualifikasi oleh sekolah ada sekitar 15 orang tua perwakilan dengan alasan zonasinya tidak sesuai dengan alamat KK (Kartu Keluarga).
Peserta yang sebanyak 59 orang tersebut melalui aplikasi dinyatakan diterima namun saat dilakukan verifikasi data oleh panitia ternyata tidak sesuai dengan koordinat dengan alamat yg ada di KTP dan KK.
Adanya dugaan pungli untuk bisa lolos diterima dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah yang bernama Dani.
Menurut beberapa orang yang ingin masuk SMP Negeri 3 melalui Dani, mereka memberikan uang sebesar Rp. 2,5 hingga Rp.3 juta.
Tujuan perwakilan orang tua peserta didik tersebut datang ke sekolah SMPN 3 Citeureup adalah mempertanyakan alasan tidak diterimanya kepada pihak panitia sekolau, namun karena jawaban panitia tidak memuaskan, maka pihak perwakilan orang tua meminta bertemu dengah pihak sekolah.
Kemudian jam 15.30 WIB, pihak sekolah dan perwakilan orang tua murid dengan dihadiri pihak kecamatan dan Desa Tarikolot, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengadakan musyawarah di ruang kelas SMPN 3 Citeureup.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Sekcam Citeureup, Kepsek SMP N 3 Citeureup, Sekdes Tarikolot, Kanit Reskrim Polsek Citeureup, Panit IK Citeureup, Bhabinkamtibmas Desa Tarikolot, Babinsa Citeureup.
Adapun hasil musyawarah sbb: Sesuai dengan hasil musyawarah antara perwakilan orang tua peserta didik yang tidak lolos PPDB dengan pihak sekolah serta dihadiri oleh Sekcam Citeureup dan pihak Desa Tarikolot bahwa pesrta didik sebnyak 59 orang tetap tidak diterima oleh pihak sekolah SMPN 3 Citeureup.
Sementara itu, hasil pemantauan pihak kepolisian dalam hal ini didapati hasil dimana kesepakatan hasil rapat dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Citeureup dimulai tanggal 01 Juli sampai tanggal 05 Juli 2024 dan peserta didik yang diterima SMPN 3 Citeureup sebanyak 396 orang, dan daftar ulang PPDB yang diterima di SMPN 3 Citeureup dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 Juli S/D 11 Juli 2024.
Dengan adanya permasalahn tersebut tidak menutup kemungkinan pihak orang tua ataupun pihak lain akan mendatangi pihak sekolah SMPN 3 Citeureup kembali.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor pun mengatakan maka pihak kami Polsek Citeureup akan melakukan koordinasi dan komunikasi terus dengan pihak sekolah SMPN 3 Citeureup untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan agar situasi menjadi baik dan kondusif.
Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Citeureup, kecamatan dan desa/kelurahan juga instansi yang terkait akan terus memantau situasi ini.
“Kepada pihak sekolah dan orang tua/wali murid, dimana Polsek Citeruep akan siap menunggu adanya pembuatan laporan polisi dari korban yang merasa dirugikan,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor.
(mardioto)