Polsek Cisarua, Polres Bogor Lakukan Tindakan Kepolisian dengan Cek Lokasi TKP yang Viral di Medsos Adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Roda Dua

Sempat terekam CCTV (Foto: Ist)

Suaranusantara.online

POLRES BOGOR – Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 00.45 WIB piket reskrim telah menerima laporan dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaaan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di Vila Elhafz Kp. Babakan Sirna Ds. Jogjogan Kec. Cisarua Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,. MH menjelaskan awal, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Vila Elhafz Kp Babakan Sirna Desa Jogjogan,  Kec. Cisarua, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/T4G02T31L0 M/T (Honda CRF), No. Pol: F 4632 FCP, tahun 2018, warna merah putih, No. Rangka MH1KD1115JK029049, No. Mesin KD11E1027856, STNK atas nama ALDYANSYAH PRIATNA alamat Kp. Kopo Cisarua, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Awal mula kejadian, bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga vila Elhafz bersama dengan 3 orang temannya yaitu IIP, IMAN dan DERI.

Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu teman pelapor yang bernama IIP melaksanakan shalat subuh dan setelah selesai melaksanakan shalat subuh IIP melihat gerbang vila Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnyadlm keadaan tertutup dan digembok, kemudian IIP membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Vila ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada/hilang.

Dan setelah dicek melalui CCTV ternyata ada 2 orang pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang dikunci pada gerbang vila.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian Polsek Cisarua, bahwa barang bukti yang hilang di antaranya: 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), identitas iorban/pelapor yaitu :
Nama: Apa
Umur: 28 Tahun
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Agama: Islam
Alamat: Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.

Pihak korban/pelapor baru melaporkan peristiwa ini hari Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 23.00 WIB di Polsek Cisarua.

Yang mana pelaku/tersangka masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di lokasi TKP.

Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian Polsek Cisarua terus melakukan investigasi lanjut, di mana akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

(mardioto)

Sumber: Polres Bogor, Polda Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *