Suaranusantara.online/news
MEDAN, SUMATERA UTARA – Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis dengan menyita 42 kg sabu dari berbagai wilayah di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menangkap tiga orang pengedar narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat memimpin konferensi pers, Rabu (2/11/2022) menyampaikan pengungkapan ini berawal, pada 25 Oktober 2022, pihaknya sudah memonitor tersangka, SMS (36) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Dari informasi yang diperoleh sejak sebulan belakangan bahwa tersangka SMS akan menjemput sabu dalam jumlah yang besar,” katanya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian membuntuti mobil tersangka yang mengarah ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
“Sesampainya di Tebing Tinggi petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1 tas berisi 20 Kg sabu,” kata Kombes Pol Valentino.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan, dan terungkap kalau ada 7 kg sabu di rumahnya di kawasan Jalan H Adam Malik Medan.
“Tersangka ini sempat diperkirakan beberapa orang karena sering gonta-ganti nomor ponsel. Setelah diinterogasi nama dan nomor ponsel hanya 1 tersangka yaitu, SMS,” ujarnya.
Dari pemeriksaan tersangka juga sudah 15 kali beraksi menjemput dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Setiap beraksi dia mendapat upah Rp 10 juta. Tersangka SMS ini berhubungan langsung dengan bandar sabu dari Malaysia yang dikenalnya dari seorang TKI yang bekerja di sana,” imbuhnya.
Kasus kedua, berhasil diungkap pada 31 Oktober 2022. Pengungkapan bermula adanya informasi transaksi sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Percut Seituan.
Kemudian petugas bergerak membuntuti tersangka, IS (42) yang mengendarai sepeda motor. Ternyata IS menemui tersangka ZU (28). Saat keduanya sedang bertransaksi petugas langsung mengamankan keduanya bersama barang bukti 15 Kg sabu.
“Hasil interogasi tersangka IS mengaku kalau sabu tersebut milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” katanya.
Kapolrestabes mengatakan dari pengungkapan ini total pihaknya mengamankan barang bukti 42 kg sabu.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
PEWARTA ROBIN 766HI