Medan Sumatera Utara
Suaranusantara.online/news – Polrestabes Medan melakukan penegakan hukum dibeberapa lokasi di wilayah hukum polrestabes medan upaya ini dilakukan karena keresahan masyarakat yang disampaikan kepada Polri tentang maraknya aktivitas judi di Kota Medan.
Pelaksanaan Patroli di mulai pada hari Selasa 14 Juni 2022 pada pukul 00.00 Wib dari Lapangan Merdeka depan Pos Lantas menuji Jl SM Raja Medan lanjut menuju Amplas, telah melakukan penindakan di 2 lokasi berbeda.
Di lokasi pertama Jl. Garu simpang Jl. Tusam Unit reskrim polrestabes medan berhasil mengamankan 2 (dua) unit meja tembak ikan + 5 (lima) mesin Ding dong, pemilik rumah An. IMELDA.
Patroli berlanjut ke lokasi berikutnya yang berada Di Jl. Blok C no 14 link X Kel Garu diamankan 2 (dua) unit meja tembak ikan.
Dari 2 lokasi polrestabes medan berhasil mengamankan 4 (empat) orang sedang berada dilokasi permainan mesin tembak ikan masing masing : B, Lk, 19 Thn (Jl. Hari comp PJKA Blok YZ Non11 Medan), HUS, 30 Thn (Jl. Garu blok C ujung), TJ, 26 Thn, (Jl Garu no 20 A), S, LK, 36 Thn. (Jl. garu dekat kantor lurah).
Hasil penggeledahan barang bukti dan saksi-saksi telah diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes medan untuk di proses lebih lanjut.
Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis menjelaskan penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait lokasi judi dan disinyalir dijadikan tempat mabuk-mabukan. Selain itu, juga ada dugaan peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
“Tindakan yang dilakukan bagian dari pelayanan kepolisian dalam menciptakan pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebutnya.
“Saya minta agar masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jangan sungkan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Kami pasti akan tindak tegas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.
PEWARTA ROBINSIUS SILALAHI KAPERWIL SE SUMATERA UTARA