Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu di Semabung Baru, Sita 15,05 Gram

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial IW (46) di wilayah Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Tersangka diketahui bernama Iwan Susanto alias Iwan, warga Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru. Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat diamankan, tersangka berada di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar kosong di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

45 paket kecil sabu dalam plastik bening,

1 paket sabu ukuran sedang,

1 paket sabu ukuran besar,

satu ball plastik strip kosong,

satu timbangan digital merek CHQ warna hitam,

satu kotak plastik bening,

satu buku catatan,

serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5S.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 15,05 gram.

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *