Suaranusantara.online/News.-Serdang Bedagai Sumatera Utara
Polres Serdang Bedagei memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan Satres Narkoba, Senin (12/12/2022).
Adapun sejumlah barangbukti yang dimusnahkan diruang kerja Satres Narkoba tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 959,86 gr (Sembilan ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh enam gram) dan 90,14 gr (Sembilan puluh koma empat belas gram).
Dalam kesempatan itu Kapolres Serdang Bedagai diwakili KBO Sat Narkoba Polres Sergai,IPTU B. Manurung mengatakan,pelaksanaan tes pembuktian keaslian barang bukti dilakukan tim Bidang Labfor Polda Sumut, IPTU R. Fani Miranda, ST dan hasil pembuktian barang bukti tersebut positif Metafetamina.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke kloset kamar mandi.
Kegiatan pemusnahan disaksikan tim dari Bidang Labfor Polda Sumut, JPU dari Kejari Serdang Bedagai, penasehat hukum, penyidik pembantu dan personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai
Hadir dalam giat, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK. diwakili oleh KBO Sat Narkoba, IPTU B. Manurung. Mewakili Kabid Labfor, IPTU Fani Miranda, ST beserta staf BRIPDA Mukrar. JPU Kejari Serdang Bedagai, Jhordy Moses H. Nainggolan, SH dan Farid, SH. Penasehat hukum, Sayful Ihsan, SH. Penyidik pembantu Sat Narkoba, BRIPTU Dimas Prayoga, SH beserta penyidik pembantu Sat Narkoba lainnya.
PEWARTA ROBIN 766HI