Suaranusantara.online.-MINSEL
Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penikaman anak balita (bawah lima tahun) yang terjadi di Desa Elusan, Kec. Amurang, Kab. Minsel.
Konferensi pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.
“Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kec. Amurang Barat dimana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman,”ungkap Kapolres.
Tersangka yaitu lelaki VT alias Kats 22 tahun, warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kec. Wanea, Kota Manado; sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia 2 tahun.
Kejadian berawal saat tersangka VT alias Kats bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel.
Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta miras. “Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ungkap Kapolres Minsel.
Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut. “Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. “Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali,” terang Kapolres.
Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Adapun korban mengalami luka pendarahan, dilarikan ke RSUP Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambah Kapolres.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” ujar Kapolres.
#humasresminsel
#polresminsel
#cegahjo
@divisihumaspolri
@kapoldasulawesiutara
@humaspoldasulut_
@spripimpoldasulut
@polisi_indonesia
@halo_polisi
@kapolresminsel
@leslylihawa
Abdulsalam