Foto lokasi: Subdit Indang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Menggerebek Pabrik yang Memproduksi Oli Motor ilegal di Komplek Cemara Cahaya Mas,Jalan Melintang Desa Tanjung Selamat,Kecamatan Percut Seituan,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan,Deli Serdang Sumatera Utara
Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi oli motor ilegal di kompleks Cemara Cahaya Mas,yang berada di Jalan Melintang, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam hasil penggerebekan pabrik oli motor ilegal tersebut, empat orang karyawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik pabrik tersebut melarikan diri dan langsung dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023), menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik pembuatan oli ilegal di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tempat itu diduga dijadikan tempat mengemas, memproduksi oli dan botol oli dan pengemasan air radiator tanpa izin,” katanya.
Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan di gudang yang digunakan sebagai pabrik tersebut.
Empat karyawan yang ditangkap adalah Najaruddin (kepala teknisi), Adi Prayogo, Supriadi Wibowo, dan Purwanto (teknisi).
Mereka ditangkap saat tengah melakukan produksi oli dengan cara ilegal, termasuk pengemasan dalam botol kemasan dengan label merek resmi.
Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk tentang tindak pidana perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas lima tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan kardus botol berisi oli, ratusan botol kosong, serta stiker-stiker oli berbagai merek.
Seluruh alat-alat produksi yang dipergunakan dalam pabrik tersebut telah disita oleh petugas.
Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan langsung memeriksa ahli dari perusahaan yang merasa dirugikan akibat produksi oli ilegal tersebut
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA.