Polemik Ujian Perangkat Desa Dati Nawong, Munculnya Surat Gugatan Warga hingga Dugaan Biaya Rekom oleh Kecamatan

Suaranusantara.online

LAMONGAN –  Tujuan utama dari seleksi perangkat desa adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas guna mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat desa,.

Namun terkait hal tersebut tidak sedikit juga menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di Desa Datinawong, Kecamatan Babad, Kabupaten Lamongan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang panitia dan dugaan biaya rekom dari pihak kecamatan hingga munculnya surat gugatan dari warga, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Al (warga yang enggan disebutkan namanya) menyampaikan surat gugatan tersebut sudah dikirim kepada Pemeeintah Desa (Pemdes) agar disampaikan juga ke ketua panita seleksi perangkat desa hingga ke pihak kecamatan.

“Terkait surat dengan nomer 01/ PEN-PP-DATINAWONG/2025, sudah tersampaikan kepada pemerintah desa yang sebagian isinya sebagai berikut diduga ada intervensi kepala desa terhadap panitia penjaringan, proses penentuan operator dalam tes CBT diduga tidak profesional dan independent, kurangnya transparansi terkait pengumuman pendaftaran, verivikasi berkas dan pengumuman hasil peserta yang lolos administrasi hingga ada salah satu calon yang mundur tanpa alasan yang jelas” ujarnya,

Sementara itu, menurut AO (salah satu anggota BPD Datinawong) mengatakan istilah bersih itu tidak hanya pada tahapan tertentu saja tapi harus semua tahapan.

“Sebagai warga saya mengapresiasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu harus bersih sesuai aturan dan arahan Bapak camat”,
“Yang dimaksud bersih itu bukan hanya pada tahapan tertentu, tapi semua tahapan juga harus bersih.Termasuk pada saat Bapak Camat memberikan rekomendasi” tegasnya,

AO juga menjelaskan terkait jenis jenis rekomendasi.

“Nah rekomendasi dalam aturannya ada dua, yaitu rekomendasi tertulis yang diberikan oleh camat setelah Kepala Desa mengkonsultasikan terlebih dahulu bahwa terdapat calon yang cukup ke tahap berikutnya Dan rekomendasi tertulis yang diterbitkan oleh Camat selambat lambatnya tujuh hari setelah camat menerima laporan hasil pelaksanaan ujian calon perangkat desa”,
“Rekomendasi rekomendasi tersebut tidak ada anggarannya atau biayanya”,
“Dalam penetapan Anggaran Tim penjaringan dan penyaringan juga tidak muncul biaya karena memang tidak ada dasar hukumnya”, “Nah kalau kemudian misalnya tim atau Desa di minta untuk membayar biaya rekomendasi tersebut berarti sudah masuk pada pungutan liar, dan itu masuk ranah pidana,” pungkasnya,

Di sisi lain, menurut Noman Kresna, S.STP., M.Si (Camat Babat) saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada hari Kamis tanggal 27/11/2025 mengatakan, bahwa biaya rekom tidak ada.

“Pihak kecamatan tidak meminta biaya rekom, dan saya tegaskan biaya rekom tidak ada” tuturnya.

Saat di tanya terkait adanya surat protes dan gugatan yang di kirimkan warga ke pemerintah desa, dirinya belum mengetahui.

“Saya belum tahu terkait adanya surat protes dan gugatan tersebut, menurut saya sah sah dan wajar namanya juga dalam sebuah seleksi jelas ada pro dan kontra atau dalam kata lain ada yang terima dan tidak” tandasnya,

(Wahyudi Dese Subagio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *