Suaranusantara.online/News.- MINSEL
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Amurang, Ody Piay, didampingi calon operator E-Berpadu hadir dalam Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) oleh Pengadilan Negeri Amurang, bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang. Jumat, 04-11-2022.
“E-Berpadu ini merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan”, jelas Ariyas Dedi dalam sambutannya.
Plh Kalapas Amurang juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesan dan pesan berkaitan dengan adanya aplikasi ini.
“Kami mengapresiasi pihak Pengadilan yang telah membuat aplikasi e-Berpadu ini, karena bisa mendukung program-program kami dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya para warga binaan kami.
Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan dan Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan yang merupakan beberapa fitur dalam aplikasi ini sangat bermanfaat bagi kami”, ucap Ody Piay.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan Lapas, Pengadilan dengan Kepolisian dan Pengadikan dengan Kejaksaan.
Plh Kalapas juga menyampaikan permohonan maaf dari Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi, belum berkesempatan hadir karena melaksanakan cuti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto,SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Budi Hartanto, SH.,M.Hum, beserta para calon operator dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan advokat di kabupaten Minahasa Selatan.
Abdulsalam