Suaranusantara.online
LANGKAT – Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan.
Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).
Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra. Muliani S., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, dan Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. Mereka disambut tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Langkat mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.
Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti:
– Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.
– Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.
– Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
– Pembebasan pajak progresif.
– Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.
– Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan.
(Ema)