Suaranusantara.online
LANGKAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi melantik pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 melalui rapat paripurna pengucapan sumpah/janji, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (19/11/2024).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, yang menegaskan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Langkat.
Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD periode 2024-2029, para mantan pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Ketua Partai Golkar Langkat, serta sejumlah pejabat daerah, camat, dan perwakilan organisasi masyarakat seperti TP PKK, DWP, Persit KCK, dan Bhayangkari. Selain itu, awak media dari berbagai platform juga turut meliput momen penting ini.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat masa jabatan 2024-2029. Momentum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan Langkat yang lebih maju,” ujar Faisal.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/728/KPTS/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat. Adapun pimpinan yang dilantik adalah: Sribana Perangin-angin, SE (Partai Golkar) sebagai Ketua DPRD, H. Ajai Ismail, SE (Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua I, Ir. Antoni Ginting (Partai PAN) sebagai Wakil Ketua II, dan Romelta Ginting, SE (Partai PDI-P) sebagai Wakil Ketua III.
Acara ini berjalan dengan lancar dan khidmat, diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik.
Dengan resminya pengangkatan ini, DPRD Kabupaten Langkat kini memiliki kepemimpinan definitif yang siap menjalankan tugas dan fungsi legislatif untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
(Ema)