Petugas PNM Mekaar Terbukti Paksa Nasabah “Menjual Vagina” untuk Bayar Hutang

Suaranusantara.online

SUMENEP – Berdasarkan investigasi LSM Alam Semesta, oknum petugas PNM Mekaar berinisial AS (wanita) terekam dalam tiga voice note WhatsApp berbahasa Madura yang berisi ujaran pelecehan kepada nasabahnya berinisial ND (wanita). Terjemahan rekaman tersebut berbunyi:

“Kalau tidak minta ke kamu mau minta ke siapa, senang berhutang tapi gak senang bayar, jadi pelacur saja kamu, jual vagina saja, kan kamu ada di Sumenep, jual saja vaginamu, jangan cuma tenang-tenang saja kamu, jual vaginamu biar cepat bayar hutang.”

Yang mengejutkan, ketika dikonfrontasi tim investigasi, oknum petugas AS dan pimpinan unit (keduanya wanita) mengakui perbuatan tersebut namun tidak merasa bersalah dan menganggap tindakan tersebut sudah tepat.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Nunuk Rusianita, melalui Divisi Hukum yang dipimpin Ibnu Hajar mengungkap, bahwa kasus ini bukan insiden tunggal.

Nunuk Rusianita

Keluhan masyarakat terus berdatangan terkait, penagihan brutal hingga larut malam (melanggar Standard Operating Procedure (SOP) jam operasional 08.00-17.00), penggunaan kata – kata kasar dan ancaman sistematis serta sikap tidak profesional yang mencoreng nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Oknum PNM Mekaar terancam jeratan hukum berlapis, karena secara langsung menyerang kehormatan seseorang dan memaksa melakukan perbuatan tidak layak,” tegas Nunuk Rusianita.

Skandal ini memicu tuntutan tegas kepada tiga institusi:

1. BUMN & PT. Bank BRI (Holding Company):
– Sanksi tegas untuk pelaku dan pimpinan unit
– Audit menyeluruh sistem penagihan seluruh cabang
– Deadline respons maksimal 7 hari kerja

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
– Investigasi mendalam dengan tim khusus
– Sanksi administratif berat
– Pengawasan ketat operasional PNM Mekaar nasional

3. Pemerintah & Penegak Hukum:
– Perlindungan korban dan pemulihan psikologis
– Reformasi total sistem penagihan fintech
– Proses hukum tanpa tebang pilih

PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM), yang didirikan pemerintah pada 1 Juni 1999 melalui PP RI No. 38/1999 dan kini menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), menghadapi krisis reputasi terparah dalam sejarahnya.

Dampak skandal ini mengancam posisi PNM Mekaar di pasar microfinance, reputasi Bank BRI sebagai holding company, kredibilitas BUMN di sektor keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara

Kasus ini menjadi cermin bobroknya sistem pengawasan industri fintech dan microfinance Indonesia. Praktik penagihan tidak manusiawi, pelecehan sistematis, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap nasabah kecil telah mencapai batas yang tidak dapat ditoleransi.

Masyarakat menuntut tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan maaf yang tidak bermakna hingga keadilan ditegakkan

Skandal PNM Mekaar ini menjadi momentum penting untuk reformasi total industri fintech Indonesia demi melindungi nasabah dari praktik – praktik tidak bermoral dan memastikan BUMN menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, bukan predator finansial.

Investigasi akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan reformasi sistem yang lebih manusiawi.

(GUSNO)

Pos terkait