Tutuyan, Boltim, Sulut
Suaranusantara.online
Langkah penertiban pertambangan tanpa izin (peti) di kabupaten bolaang mongondow timur (boltim) sepertinya memerlukan upaya penegakan hukum yang benar dan tegas, apalagi keberadaan tambang ilegal tersebut dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi lagi.
Jika penegakan hukum benar dan tegas, pasti dengan mudah (peti) bisa diatasi.
persoalan peti atau pertambangan emas tanpa izin saat ini sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yang kurang maksimal dan tidak serius.
Seperti penegakan hukum di wilayah PETI simbalang,garini dan panang oleh aparat penegak hukum polres boltim saat ini yang diduga pandang bulu dan tidak tegas. Pasalnya, hingga sampai dengan saat ini PETI di boltim masih tetap berjalan seperti biasanya bahkan makin meraja lela.
Terkait persoalan PETI tersebut, Kasi Intel Kejari Kotamobagu Meidy Wensen saat di konfirmasi jurnalis Suaranusantara.online melalui pesan whatsapp minggu 12 februari 2023 menjelaskan,kalau memang aktifitas pertambangan di lakukan tanpa izin,maka sudah di pastikan itu merupakan tindak pidana yang salah satunya merusak lingkungan.
“Yah kalau memang aktifitas pertambngan dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, propinsi dan daerah.maka sudah dipastikan itu merupakan tindak pidana yang salah satunya merusak lingkungan yang dampaknya terhadap masyarakat sekitar areal pertambangan”
Meydi juga menambahkan, kalau persoalan PETI tersebut nanti akan di koordinasikan dengan instansi terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan”tulisnya
Red