Madina Sumatera Utara
Suaranusantara.online/news –Anggota Polsek Panyabungan melaksanakan himbauan kamtibmas kepada konsumen dan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Aek Godang Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (02/09/2022).
Anggota menghimbau agar konsumen dan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk tidak melayani masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan jurigen atau kendaraan dengan tangki bermodifikasi.
“Bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, pembelian BBM dengan jerigen dilarang. Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari palstik”. Ungkap Briptu Syahrul Ilmi.
Banyak resiko yang akan timbul ketika bahan bakar premium, pertalite atau sejenisnya bersentuhan dengan plastik akan mudah terbakar. Selain itu sangat berisiko ketika BBM tersebut bersinggungan langsung dengan knalpot, udara bebas, maupun api.
“Alangkah baiknya untuk tidak membeli dengan jerigen,” himbaunya lagi.
Di tempat yang lain Kapolsek Panybungan AKP Andi Gustawi, S.H menyampaikan masyarakat jangan lagi melakukan pengisian BBM dengan jerigen apalagi melakukan penimbunan BBM.
Kapolsek menambahkan ” himbauan sudah dilaksanakan, bila kedepan ada pelanggaran kami tak segan lakukan penindakan terkusus yang kedapatan melakukan penimbunan bbm” tegasnya.
PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA