Pensiunan Polisi Menutup Akses Rumah Nenek 84 Tahun di Medan

 

 

Foto:Akses Rumah Nenek 84 Tahun yang Telah di Tutup Oleh Pensiunan Polisi di Kota Medan Sumatera Utara

 

SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Akses rumah ER Situmorang (84)telah ditutup oleh keluarga pensiunan polisi bermarga Butarbutar di Jalan Pelajar Timur, Gang Satahi, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan.
Akses ke rumah tersebut telah ditutup sejak 12 Agustus 2023.
Jeni Sirait, anak dari ER pun menjelaskan kronologi penutupan akses ke rumah yang mereka tempati itu.
Jeni mengatakan pada 27 Oktober 1983, ayahnya membeli tanah seluas 15×25 meter dan akses jalan gang selebar 3 meter.

“Sebenarnya dari awal, pembelian tanah lah saya ceritakan ya tahun 1983, 27 Oktober sudah ada surat perjanjian, di kwitansi tertulis jelas bahwasanya akan diberikan jalan gang selebar 3 meter lebarnya, panjang 15 meter, selebar tanah kami ini, tanah kami ini 15 X 25 (meter),” kata Jeni Sirait, Rabu (30/8/2023).

Tanah tersebut awalnya merupakan milik pensiunan polisi , lalu pada Tahun 1985 yang silam, orang tua Jeni menempati rumah tersebut.
Pada saat itu, belum ada rumah kontrakan milik pensiunan polisi tersebut, hanya rumah utama yang berada di depan gang.

Pada 2019, pihak pensiunan polisi membangun rumah kontrakan tepat di depan rumah ER Situmorang.
Pada saat itu, mereka sempat protes, namun akhirnya disepakati akses mobil diberikan.

“Terakhir dia membangun ini, kontrakannya sampai ke depan, ributlah pihak marga Sirait dan Butarbutar lalu didamaikan, bagaimana solusinya? Ya sudah dikasih lah jalan miring, sebenarnya kecewa orang tua saya, tapi yang penting akses mobil bisa lah,” ucapnya.

Namun setelah ayah Jeni meninggal, tepatnya November 2021 pihak pensiun polisi membangun kontrakan kembali dan memakan 3 meter dari 5 meter akses yang diberikan di 2019.
Saat itu mereka protes dan mengadu ke kepala lingkungan, namun tidak ada hasil.

“November 2021 ini lagi, yang ada batu bata yang belum diplester ini, diambilnya jalan kami, ini kan 5 meter diambilnya sekitar 3 meter, tentu kami komplain, melapor ke Kepling, Kepling mengatakan nggak mungkin lah ditutup,tapi kenyataannya sudah dicor loh bu, nggak ngak mungkin, gitu lah terus,” ujarnya.

Akhirnya mediasi dilakukan di Kantor Lurah Binjai dan tidak membuahkan hasil juga.
Padahal menurut Jeni, sudah jelas mereka memiliki surat sertifikat dan akses ke rumah tersebut sehingga sertifikat mereka bisa keluar.

“Mediasi kedua di kantor lurah, datang hanya anaknya bukan bapaknya, anaknya yang menempati rumah ini, tetap tidak ada solusi, tetap mereka bilang mau menutup total, ini tanah kami (mereka bilang), terus jalan kami di mana? Jelas di sertifikat kami punya jalan, nggak mungkin keluar sertifikat bapak ini kalau nggak ada jalan, itunya kata kuncinya, sertifikat itu keluar ketika ada akses masuk,” ungkapnya.

Karena tidak dapat memberikan solusi, pihak kelurahan kemudian meminta Jeni membuat laporan ke polisi.
Akhirnya 15 Desember 2021 mereka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan kemudian dialihkan ke Polsek Medan Area.

“Karena mereka nggak bisa mengatasi, akhirnya mereka menyuruh kami melapor ke kepolisian, kami melapor pertamanya ke Polrestabes 15 Desember 2021 bikin LP saya di sana, dialihkanlah laporannya ke Polsek Medan Area, Januari 2022 kami baru tahu pengalihan LP itu,” sebutnya.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *