Pengurus Barang Satpol PP Sumenep Gagal Tunjukkan Wujud Fisik Motor Trail Senilai Rp 222 Juta

Suaranusantara.online

SUMENEP – Pengurus Barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep tidak dapat menunjukkan bukti fisik maupun dokumentasi 4 unit sepeda motor trail senilai Rp 222 juta saat dimintai konfirmasi media.

Alih-alih mempertanggungjawabkan aset yang menjadi kewenangannya, Nizar justru melempar tanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Kegagalan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap Instruksi Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan fasilitas kantor dan Barang Milik Daerah (BMD) yang mengacu pada penertiban penggunaan BMD serta menindaklanjuti Surat KPK RI perihal Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.

Senin (27/10/2025), saat dikonfirmasi mengenai belanja modal 4 unit Sepeda Motor Trail mesin berpendingin udara dengan harga satuan Rp 50 juta (total Rp 222 juta termasuk PPH 11%) dari APBD 2024, Nizar sama sekali tidak dapat menunjukkan kondisi fisik kendaraan tersebut, baik dalam bentuk dokumentasi foto maupun mengantar media untuk melihat langsung.

“Saya masih baru di pencatatan aset, dan saya masih belajar,” ujar Nizar dengan nada defensif.

Ketika didesak, Nizar kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Kepala Bidang Nurus.

“Ada pak sepeda motor trail itu, tapi jelasnya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pak Nurus. Kalau sekarang beliau sedang rapat di Pemda,” kilahnya.

Selasa (28/10/2025) pukul 09.03, tim media kembali menghubungi Nizar untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Bidang Nurus. Namun, lagi-lagi alasan serupa dilontarkan: Kepala Bidang sedang rapat di Pemda.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Kepala Bidang Nurus maupun klarifikasi lanjutan dari Pengurus Barang Satpol PP Sumenep terkait keberadaan dan kondisi fisik 4 unit sepeda motor trail tersebut.

Instruksi Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2024 dengan tegas memerintahkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, termasuk Satpol PP, untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan BMD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut Surat KPK RI tanggal 1 Maret 2024 Nomor B/1210/KSP.00/70-73/2024 perihal Area, Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024, khususnya terkait pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengirimkan surat permintaan data Surat Pernyataan Hasil Inventarisasi terhadap Kegiatan Inventarisasi BMD yang dilaksanakan pada 21 Oktober hingga 1 November 2024 untuk disampaikan ke Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.

Kegiatan inventarisasi ini merupakan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan seluruh barang milik daerah secara sistematis untuk memastikan setiap aset tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal.

Ketidakmampuan Pengurus Barang menunjukkan bukti fisik aset yang menjadi tanggung jawabnya menimbulkan pertanyaan serius: Apakah motor trail tersebut benar-benar ada? Jika ada, mengapa tidak dapat ditunjukkan? Apakah ada penyalahgunaan atau kehilangan aset yang disembunyikan?

Sikap pengurus barang yang melempar tanggung jawab ke atasan juga mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan sistem pengelolaan aset di Satpol PP Sumenep, yang justru seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan daerah.

Publik menanti klarifikasi dan pertanggungjawaban resmi dari Kepala Satpol PP Sumenep terkait keberadaan aset bernilai ratusan juta rupiah dari uang rakyat ini.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *