Penggelapan Dana Pokir Rp 70 Juta Terkuak, Kepsek MI Islamiyah Hanya Terima Rp 30 Juta.

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

SUMENEP, MADURA – Kasus dugaan penggelapan dana Pokok-pokok Pikiran Rakyat (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 juta menggemparkan dunia pendidikan.

Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah di Dusun Pulau Komirean, Desa Guwa-Guwa, Kecamatan Raas, blak-blakan kepada media dan mengaku hanya menerima Rp 30 juta dari total anggaran yang seharusnya diterima untuk rehabilitasi sekolah.

Menurut catatan data Pokir tahun 2023, MI Islamiyah didapuk sebagai salah satu penerima dana aspirasi dewan sebesar Rp 100 juta untuk keperluan rehab.

Namun, fakta yang diungkapkan oleh Kepala Sekolah MI Islamiyah sungguh mencengangkan.

“Pencairan pertama 30 juta dan sudah saya laksanakan sesuai dana yang ada,” ujarnya, Selasa, 22/04/2025 membuka tabir dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum berinisial JS.

Selisih dana yang mencapai Rp 70 juta ini sontak menimbulkan kecurigaan kuat adanya penggelapan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah MI Islamiyah membeberkan kejanggalan lain dalam proses pencairan dana tahap kedua.

Ia mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun untuk mencairkan dana tersebut. Anehnya, dana itu tetap bisa dicairkan, memicu dugaan kuat terjadinya pemalsuan tanda tangannya.

“Lucunya di tahap pencairan kedua, saya tidak memberikan surat kuasa kepada siapapun, namun dana tersebut bisa dicairkan. Seharusnya pihak bank penyalur tidak mencairkan dana tersebut,” tegasnya, menyoroti potensi lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi di lembaga perbankan.

Pernyataan Kepala Sekolah MI Islamiyah ini jelas mengindikasikan adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.

Pihak sekolah merasa menjadi korban dan mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap oknum JS dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Kejanggalan dalam proses pencairan dana juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar operasional dan pengawasan yang diterapkan oleh bank penyalur dana Pokir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari oknum JS yang dituding melakukan penggelapan, maupun dari pihak DPRD Sumenep dan bank penyalur terkait kasus ini.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan memberikan keadilan bagi MI Islamiyah serta masyarakat Sumenep yang seharusnya merasakan manfaat dari dana Pokir tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi dan menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

(GUSN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *