Pengeriman Ratusan Miras di Gagalkan Polsek KPS Bersama Instansi Maritim

Bitung, Suaranusantara.online/news -Kapolsek KPS bersama personil Polsek KPS Bitung, personil Marinir, KSOP dan Petugas PT.Pelni Bitung berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus di area Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung. Rabu 10/01/2024.

Melalui Kapal Pelni KM Sinabung, Miras tersebut diduga akan di kirim ke daerah Indonesia Timur (Papua).

Bacaan Lainnya

Kapolsek KPS AKP Julio Jagratara Tampoi menyampaikan bahwa, atas kerja sama dengan semua pihak Pelabuhan Samudra Bitung, sehingga berhasil mengamankan 365 Liter miras jenis Cap Tikus.

“Hari ini personil Kapolsek bersama personil Polsek KPS Bitung, personil Marinir, KSOP dan Petugas PT.Pelni Bitung menemukan 365 liter miras ilegal di dermaga Pelabuhan Samudera Bitung yang akan dijual ke wilayah Indonesia Timur, ” kata Julio.

Dia juga menyebutkan, penemuan miras tersebut sebagian di musnahkan dan sebagian menjadi simpel barang bukti.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti Cap tikus dengan cara membuang ke laut dan ada juga yang kami amankan ke Polsek KPS untuk dijadikan Simpel barang bukti, ” ujarnya.

Dia menambahkan, ada juga temuan barang bukti yang sama di tahun 2023 yang kami amankan sekitar 450 liter di pelabuhan yang beberda, pelabuhan ASD 200 liter, dan Pelabuhan Samudera Bitung 250 Liter, ” jelasnya.

“AKP Julio Jagratara Tampoi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung, untuk tidak lagi memperjual belikan miras ilegal, karena kalau sedang keadaan mabuk, sangat memicu potensi konflik permasalahan seperti, perkelahian, kecelakaan saat berkendaraan, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *