Pengadaan Bibit Hewan dan Pakan Ternak 178 Juta Diduga Disalahgunakan oleh Kades Toddotoa

Suaranusantara.online.-GOWA
Anggaran Dana Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Toddotoa, Saliruddin Dg Ngalle Jum’at, 21 Juni 2024.

Berdasarkan penelusuran, adanya anggaran Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat berupa pengadaan bibit hewan ternak dan pakan ikan dengan total anggaran Rp.178.000.000 Tahun 2023 yang tidak diketahui keberadaannya.

Diduga anggaran tersebut disalahgunakan oleh kepala Desa Toddotoa. Dimana anggaran tersebut sudah terealisasi namun di lapangan tidak ada wujud atau Fiktif.

Berdasarkan wawancara dengan warga Desa Toddotoa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa tidak pernah ada bibit hewan ataupun pakan yang di keluarkan melalui anggaran Dana Desa.

“Tidak pernah ada pengadaan bibit hewan ataupun pakan ternak di Desa kami pak,” jawab sumber dengan singkat.

Diketahui bahwa perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(**ZL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *