LAMPUNG UTARA|| Suara Nusantara
Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra cabang Lampung Utara, William Mamora di pastikan lolos ke kursi legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) II di Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini diketahui berdasarkan hitung cepat (real-count) hasil rekapitulasi di seluruh Kecamatan yang ada di Dapil ll, yang meliputi dari 4 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Kotabumi Selatan, Abung Kunang, Abung Pekurun dan Abung Tengah.
Di 4 Kecamatan tersebut, pria yang berprofesi sebagai advokat ini meraih total suara sebanyak 3.202 suara.
Dengan rincian, di Kecamatan Kotabumi Selatan William meraih 2290 suara, Kecamatan Abung Kunang 59 suara, Kecamatan Abung Pekurun 275 suara. Sementara, untuk Kecamatan
Abung Tengah, William meraih 578 suara.
Dijumpai di kediamannya, William mengatakan, telah mengetahui informasi tersebut, kendati demikian dirinya bersama tim nya tak ingin mendeklarasikan kemenangan tersebut sampai adanya keputusan KPU kabupaten setempat.
” Informasinya begitu, saya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara bedasarkan hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan yang ada di Dapil ll. Tapi lebih konkretnya kita tunggu saja hasil penetapan KPU,” ujar pria yang kerap disebut advokat rakyat, Minggu (25/2/2024) siang.
Untuk diketahui bersama, bedasarkan hasil rekapitulasi di seluruh Kecamatan yang ada di Dapil ll Lampung Utara, Partai Gerindra dan Nasdem masing-masing dipastikan mendapatkan 2 Kursi dari 8 Kursi yang diperebutkan.
Sementara 4 Kursi lainnya di isi oleh Caleg Demokrat, PKB, PKS dan PAN.