KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
PENGUMUMAN NOMOR: 3XPL.02.2-PW7110/2/2024
TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2024
Tutuyan, 24 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Berikut adalah informasi pendaftaran:
1. Syarat Minimal Suara Sah
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 469 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebanyak 5.182 suara
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
– Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WITA
Tempat: Balai Pertemuan Umum Desa Tutuyan
3. Persyaratan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati
– Warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
– Berpendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat.
– Usia minimal 25 tahun.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
– Memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan tercela.
– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
– Tidak memiliki utang yang merugikan negara.
– Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
– Belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama dua periode dalam jabatan yang sama.
– Mengundurkan diri dari jabatan tertentu seperti DPR, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, serta dari BUMN/BUMD sebelum pencalonan.
4. Persyaratan Khusus
– Tidak boleh berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
– Bagi calon yang berstatus sebagai ASN, wajib melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian.
– Calon yang belum dilantik sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri sebelum pencalonan.
5. Sistem Pendaftaran Online (Silon)
– Partai politik atau gabungan partai politik di tingkat Kabupaten dapat mengajukan permohonan pembukaan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
– Partai politik wajib menunjuk admin dan petugas penghubung untuk keperluan akses Silon dengan surat penunjukan resmi.
Format permohonan akses Silon dapat diunduh melalui pranala berikut:
[http://bit.ly/FormPermohonanAksesSilon](http://bit.ly/FormPermohonanAksesSilon)
6. Layanan Helpdesk Pendaftaran
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan tata cara pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui:
– Email: tekmas.kpuboltm15@gmail.com
– Nomor: 0821-8901-5315 (Fuad) atau 0823-4958-9196 (Meidy)
– Kantor: Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan, Desa Tombolikat.
Dikeluarkan di Tutuyan, 24 Agustus 2024
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Rusmin Mamonto.
(donal)