Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, serta seluruh pengelola PPID dari perangkat daerah.

Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan zaman sekaligus fondasi kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi bukan hanya amanat undang-undang, tetapi kebutuhan zaman untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Kami ingin seluruh OPD memiliki standar pelayanan informasi yang seragam dan berkualitas,” kata Suranto.

Ia menekankan peningkatan kapasitas PPID, penerapan regulasi seperti UU KIP dan Perki 1/2021, serta optimalisasi teknologi informasi untuk publikasi dan dokumentasi data.

Sementara itu, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Informasi harus cepat, tepat, dan mudah diakses,” ujarnya.

Mie Go memaparkan beberapa langkah strategis, mulai dari penguatan PPID, peningkatan kualitas layanan informasi, integrasi sistem data, hingga kolaborasi dengan Komisi Informasi, media, dan masyarakat sipil.

Ia menambahkan bahwa tata kelola informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik, mencegah hoaks, mempercepat pelayanan, serta mendukung pemerintah yang bersih dan terbuka.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang belajar bagi seluruh OPD untuk memiliki pemahaman yang sama terkait standar layanan informasi publik serta mendorong Pangkalpinang mencapai predikat sebagai badan publik informatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *