Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Sadis! Dinas Pendidikan Sumenep Kuasai Tanah Warga Selama 52 Tahun tanpa Kompensasi

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

Suaranusantara.online

SUMENEP – Kisah kelam memilukan ini bermula pada tahun 1973 ketika Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan secara sepihak menguasai lahan seluas 2.242 meter persegi milik Moh. Ishar, warga Desa Sapeken. Tanah yang terletak di Dusun Bukut ini kemudian dijadikan lokasi pembangunan SD Negeri Sapeken IV tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yang sah.

Yang lebih mencengangkan, lahan dengan nomor pepel 338/Persil nomor 12/kelas II tersebut kemudian dengan berani dimasukkan ke dalam catatan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Tindakan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, seolah-olah pemerintah daerah memiliki kewenangan mutlak untuk mengambil tanah rakyat sesuka hati.

H. Daeng Sultan, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Island Coruption Watch (LSM ICW) Kepulauan Kangean, tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang berkepanjangan ini.

Dalam laporan resmi yang diajukan ke Polres Sumenep, Daeng Sultan dengan tegas menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep telah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.

Mengutip surat laporan LSM ICW Nomor: 010/ ICW/VI/2024, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah menempati dan membangun gedung sekolah dasar dari tahun 1973 sampai saat ini tanpa izin dari pemilik lahan

Lebih lanjut, isi surat Deang Sultan mengungkapkan fakta yang membuat hati tercengang, bahwa sejak tahun 1973 sampai saat ini, pemilik lahan tidak pernah diberi kompensasi sepeserpun baik dari pemerintah daerah maupun dinas pendidikan.

Kasus ini menjadi ironi yang sangat menyakitkan dan menggambarkan sebuah pemerintahan yang sadis dan kejam. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran, justru menjadi pelaku tindakan yang merugikan masyarakat? Dinas pendidikan yang seharusnya mengajarkan tentang hak dan kewajiban, malah melanggar hak fundamental seorang warga negara.

Selama lebih dari setengah abad, Moh. Ishar harus merasakan pahitnya melihat tanahnya dikuasai oleh pihak yang seharusnya melindunginya. Tidak ada dialog, tidak ada negosiasi, tidak ada kompensasi – hanya penyerobotan telanjang yang dilakukan dengan dalih kepentingan publik.

Publik tidak bisa lagi menahan amarah mereka. Kasus ini dinilai sebagai cerminan dari arogansi kekuasaan yang telah melampaui batas.

Masyarakat menyebut tindakan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tindakan sadis dan kejam yang tidak bisa digambarkan dengan kata-kata betapa dalamnya luka yang dirasakan rakyat.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat dan keadilan. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemerintah yang dengan mudah merampas hak-hak mereka?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (18/7/2025).

Kasus ini juga mengangkat pertanyaan serius tentang tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep. Apakah masih ada ruang untuk keadilan ketika kekuasaan begitu mudah menginjak-injak hak-hak rakyat kecil?

Meski laporan telah diajukan ke Polres Sumenep namun tidak ada kejelasan hukum, nasib Moh. Ishar masih menggantung di udara.

Penyidikan yang berjalan lambat menambah keputusasaan korban yang telah menunggu keadilan selama puluhan tahun.

LSM ICW Kepulauan Kangean terus memperjuangkan hak-hak Moh. Ishar, namun menghadapi tembok birokrasi yang tampaknya sulit ditembus.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia – apakah keadilan masih bisa diraih oleh rakyat kecil yang berhadapan dengan kekuasaan?

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari penegak hukum. Mereka meminta:
– Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyerobotan lahan
– Audit aset Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
– Kompensasi yang layak untuk korban
– Sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

Upaya media untuk meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) SD, Ardiansyah menyarankan agar digugat ke pengadilan negeri

“Gugat saja ke pengadilan, karena lahan tersebut sudah masuk di catatan aset dinas pendidikan,” tegas Ardiansyah setahun yang lalu

Tanggapan Kepala Bidang Sekolah Dasar, Ardiansyah , justru menambah luka mendalam pada keluarga Moh. Ishar yang kondisi fisiknya empat tahun ini mengalami lumpuh total, jangankan untuk biaya menggugat ke pengadilan untuk biaya berobat dan keseharian saja masih menunggu keiklasan anak-anaknya.

Apakah ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi? Ataukah ada strategi tertentu untuk meredam kasus ini agar tidak meluas?

Kasus penyerobotan lahan di Sumenep ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan, martabat, dan masa depan demokrasi di Indonesia. Masyarakat menunggu, apakah keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini?

Atau jangan – jangan dalam keheningan ini justru menambah kecurigaan publik, bahwa ada yang disembunyikan dalam kasus ini dan ada pihak yang mengambil keuntungan?

Media Suara Nusantara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan update terkini kepada publik.

(GUSNO)

Pos terkait