Pemdes Boyong Pante Dua Gelar Musdes Peraturan Desa

Suaranusantara.online.-MINSEL

Dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) Pemerintah Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan gelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang pembahasan Peraturan Desa Boyong Pante Dua

Musdes tersebut bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua,Selasa 7 November 2023

Sebelum Musdes dimulai dibuka dengan doa oleh Pdt.Maxi P Suwatan,M.Th

Hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)tersebut, seluruh perangkat desa Boyong Pante Dua,serta ketua Badan Permusyarawatan Daerah (BPD) dan juga anggota dan Linmas

Hukum Tua Desa Boyong Pante Dua,Patris Kandati menyampaikan,Musyawarah Desa tersebut guna untuk Keamanan kita bersama dan juga Ketertiban

Dan untuk kebutuhan rasa aman serta damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat

Maksud dari peraturan desa ini adalah

1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa

2.Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Boyong Pante Dua sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari hari,tegas Patris

Untuk itu kami dari Pemerintah Desa Boyong Pante Dua menerapkan beberapa Peraturan Desa yakni :

1.Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin tertulis dari Desa
2.Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mengajukan permohonan izin paling lambat 3 hari sebelum hari H
3.Waktu pelaksanaan sampai jam 12 (24.00)Malam
4.Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada pesta narkoba,perjudian dan sejenisnya
5.Permainan judi
6.Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkunganya.Dan penjagaan keamanan serta ketertiban lingkungan dipimpin oleh satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)dan Kepala jaga setempat tutup Hukum Tua Patris Kandati

Abdulsalam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *