Suaranusantara.online
SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Herlina Ahmadi menghadiri sekaligus mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa, BPD, Ketua TP-PKK berserta Bunda PAUD dalam wilayah kota Sungai Penuh yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka, Jumat (06/09/2024).
Turut dihadiri oleh Gubernur Jambi/ diwakili oleh Staf Ahli dari Pemprop. Jambi, Forkopimda serta Kepala SKPD Kota Sungai Penuh.
Ahmadi Zubir menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan kepada seluruh kepala desa se Kota Sungai Penuh.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan melaksanakan penyelenggaraan pemerintah desa dengan lebih baik lagi,” kata Ahmadi Zubir.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.
(Nazardin)