Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Diduga melakukan perselingkuhan, seorang pria di Kabupaten Bogor ditangkap polisi, Kamis (17/10/2024).
Penangkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Parungpanjang mendapat laporan dari warga setempat.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, SH, MH menjelaskan, bahwa Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 jam 22.00 WIB di Jl. Raya Cibunar No.3 Desa Cibunar Kec. Parungpanjang Kab. Bogor warga telah mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindakan perselingkuhan.
Pihak kepolisian yang mendatangi TKP, bahwa benar telah diamankan satu orang laki – laki dan didapati identitas diduga pelaku adalah inisial Y, tempat tanggal lahir Cirebon, 23 Februari 1970, karyawan swasta. Alamat. : Kp. Cibunar Desa Cibunar, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor. Dan seorang perempuan inisial M (35 th), pekerjaan sebagai asisten rumahtangga yang berlamat di Kp.Cikabon Desa Cibunar Kec. Parungpanjang Kab. Bogor.
(mardioto)