PBB DPD Sumut Laporkan Akun Penista Agama @noora_Aritonang

Suaranusantara.online

KOTA MEDAN – Kembali Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah (PBB DPD) Sumut melaporkan akun Media Sosial (Medsos) @noora_Aritonang, Sabtu (12/10/2024).

“Eh ada Tuhan berumur delapan hari, nonotnya di potong, ee umurnya tiga puluh tiga tahun tidak difungsikan, mantap kali Tuhan kayak gini bah, itu pertanyaan saya bah, Tuhan kau normal apa ngga itu, Yesus normal apa ngga itu, jangan-jangan…,” sebut @noora_Aritonang pada konten itu.

Lantas pemeluk agama yang mengakui Yesus Tuhan tersinggung hingga dilaporkan.

PBB DPD Sumut melaporkan melalui Rio Desman Nainggolan Waka III PBB DPD Sumut.

Sesuai STTPL/B/1426/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 12 Oktober 2024.

Ketua PBB DPD Sumut Dr. Ronal Gomar Purba S.Si.,S.H,M.Si,M.H mengatakan sangat menyayangkan postingan tersebut.

Dia mengatakan adanya dugaan kesengajaan menciptakan suasana Gaduh di dunia maya serta kehidupan nyata dalam berbangsa dan bernegara.

“Negara kita terkenal dengan keberagaman yang telah menjadi budaya damai berbangsa dan bernegara, sehingga PBB sangat menyayangkan konten seperti itu berulang terjadi,” sebut Dr. Ronal Gomar Purba.

Dia mengatakan PBB akan aktif sebagai kontrol sosial memantau pergerakan orang atau kelompok tertentu yang ingin membenturkan salah satu agama dengan agama lain yang diakui di NKRI.

“PBB akan melaporkan siapapun yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi menistakan agama,” sebut Ketua PBB DPD Sumut.

Dr. Ronal Gomar Purba berharap agar kepolisian peka terhadap postingan yang provokatif berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehingga tidak ada lagi postingan yang patut diduga menistakan agama tertentu.

Ketua PBB DPD Sumut juga menghimbau masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak melanggar hukum di negara kesatuan republik Indonesia.

“Secara khusus  kepada rekan juang Pemuda Batak Bersatu  Sumut mari rawat dan jaga persatuan dan kesatuan serta   keberagaman di sumatera utara menjadi Harmoni,” himbau DR. Ronal Gomar Purba.

Sebelumnya PBB DPD Sumut telah melaporkan ke Polda Sumut dugaan penistaan agama yang di lakukan  Ratu Entok.

Telah diproses Polda Sumut dan menjadikan Ratu Entok sebagai tersangka dan terancam dipenjara karena melanggar hukum.

Oleh karena itu, PBB DPD mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan berharap juga menangkap dan menjadikan tersangka pemilik akun @noora Aritonang secepat mungkin agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

 

PEWARTA: ROBIN.SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *