Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga : Tidak Hanya di Imigrasi Sibolga Namun Berlaku Juga di UKK Gunungsitoli dan Mandailing Natal

Sibolga Sumatera Utara

Suaranusantara.online/news–Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 Tahun terbit mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

 

“Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan, namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya tidak berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang.

 

Saroha menjelaskan, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

 

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor

sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan

membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa

nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini

berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

 

Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailing Natal. “Untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan”, ucap Saroha.

 

Diterangkan Saroha bahwa Kantor Imigrasi Sibolga merupakan salah satu Unit Kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022. “Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah kami hadirkan kepada masyarakat, pada intinya Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati”, pungkasnya.

 

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *