PANGKALPINANG — Debur ombak menghantam karung-karung pasir yang tersusun seadanya di bibir Pantai Pasir Padi. Setiap gelombang datang, pasir di dalamnya terkikis, menyisakan kain lusuh yang tak lagi berfungsi. Beberapa meter dari titik itu, aspal jalan utama tampak retak dan menggantung—seolah menunggu giliran runtuh ke laut.
Sudah lebih dari tiga minggu kondisi ini menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret perbaikan permanen dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang. Penanganan yang dilakukan sebatas darurat: karung pasir dan pembatas sementara, solusi instan yang nyaris tak berarti menghadapi abrasi pantai yang terus mengganas.
Hasil investigasi media di lapangan, Senin (12/01/2026), menunjukkan kondisi jauh lebih parah dari laporan awal. Erosi pantai menggerus lapisan tanah penopang badan jalan. Jarak antara bibir abrasi dan rumah warga kini tersisa sekitar tiga meter. Jika dibiarkan, terputusnya akses jalan utama menuju kawasan Pasir Padi bukan lagi kemungkinan—melainkan hitungan waktu.
Ironi mencolok muncul ketika fakta anggaran dibuka. Jalan dan penataan kawasan pesisir Pasir Padi merupakan bagian dari proyek APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp5.177.721.000. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Cintia. Informasi lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut disubkontrakkan oleh pihak Cakra kepada pihak lain berinisial CK dan AL.
Skema pelaksanaan proyek inilah yang kini memunculkan tanda tanya. Kerusakan terjadi dalam waktu relatif singkat, sementara kualitas pekerjaan, sistem pengawasan, dan tanggung jawab pascaproyek dipertanyakan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai rantai tanggung jawab ketika proyek bernilai miliaran rupiah itu menunjukkan kegagalan fungsi.
Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang, M Agus Salim, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (7/01/2026), menyebutkan bahwa perbaikan sementara akan menggunakan anggaran Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dibantu “sumbangan” dari pihak CV pelaksana proyek. Namun, ia menegaskan bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak ditentukan besar nominalnya.
Pernyataan itu justru memantik pertanyaan baru: berapa nilai bantuan tersebut, dalam bentuk apa disalurkan, dan melalui mekanisme administrasi apa? Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai transparansi “sumbangan” dari pemegang proyek yang menggunakan dana APBD miliaran rupiah tersebut.
Lebih jauh, Agus Salim menjelaskan bahwa secara hukum dan administratif, kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang hanya sampai pada garis darat pantai. Wilayah laut—termasuk pembangunan struktur penahan ombak permanen—berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kementerian teknis terkait.
Namun dalam praktiknya, batas kewenangan ini justru menciptakan ruang abu-abu yang berujung pada pembiaran. Pemerintah kota mengaku tidak bisa membangun struktur laut. Di sisi lain, intervensi pemerintah pusat kerap berjalan lambat dengan alasan keterbatasan anggaran, prioritas nasional, hingga pergantian kebijakan.
“Kota menunggu pusat, pusat menunggu kesiapan anggaran. Sementara laut tidak pernah menunggu,” ujar salah satu sumber yang memahami persoalan penanganan pesisir Pasir Padi.
Pola penanganan darurat pun terus berulang dari tahun ke tahun. Pemasangan biobag atau karung pasir kembali dijadikan solusi sementara. Kepala Dinas PU sendiri mengakui langkah tersebut bukan solusi struktural jangka panjang.
Di tengah tarik-menarik kewenangan dan minimnya kejelasan tanggung jawab, warga pesisir Pasir Padi berada di garis terdepan risiko. Bangunan warga terancam, akses jalan publik di ujung tanduk, sementara proyek bernilai miliaran rupiah meninggalkan pertanyaan besar tentang kualitas pekerjaan, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Jika negara terus hadir setengah hati, kerusakan di Pasir Padi bukan semata persoalan ombak dan abrasi. Ia adalah potret kegagalan tata kelola pembangunan pesisir—kegagalan yang pada akhirnya dibayar mahal oleh rakyat.








