Medan, SuaraNusantara.online,-
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Diduga mengusulkan SK Tim BOS yang sudah‘kadaluwarsa’ ke Wali Kota Medan Bobby Nasution, Anehnya lagi, Seorang Wali Kota Medan telah menandatangi SK Tim BOS tersebut pada bulan April 2023.
Menurut sumber resmi yang disampaikan ke WARTAWAN, Kadisik Kota Medan dalam mengusulkan Tim BOS, menggunakan dengan dasar hukum Permendikbud No 2 Tahun 2022.
Padahal Pemendikbud no 2 tahun 2022, telah dibatalkan sejak terbitnya Permendikbud no 63 tahun 2022.
“Ini adakah sebuah tindakan sangar bahaya dan sangat fatal dari pejabat Disdik Kota Medan.
Sangat tidak cermat dan teliti dalam mengikuti suatu perkembangan dan perubahan dalam administrasi negara. Akibatnya, tupoksi Tim BOS ini tidak relevan, Karena berbeda visi antara Pemendikbud No 2 dengan Pemendikbud No 63,” ujar Pengamat Administrasi Negara saat diminta tanggapannya, Rabu (21/6).
Menurutnya, perbedaan Permendikbud No 2 dan Pemendikbud No 63 sudah sangat mencolok.
Bisa-bisanya saja seorang Kadisdik Kota Medan, mengusulkan tiga orang honorer petugas kebersihan masuk dalam Tim BOS.
Seharusnya sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 yang diusulkan itu adalah ASN, Sebab tugas yang diemban Tim BOS ini adalah tugas negara.
“Tenaga honorer dibutuhkan di setiap instansi pemerintah atau pemerintah daerah untuk membantu tugas-tugas ASN, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan poembangunan,” tambahnya.
Sementara dalam Tim BOS ini juga diusulkan ASN yang tidak sesuai dengan tupoksinya, dimana di bahagian Sekolah Dasar (SD) dimasukan ASN bidang kurikulum, seharusnya yang sesuai dengan tupoksi adalah staf dari kelembagaan dan sarpras SD.
Sementara Kadisdik Kota Medan dan sekretaris, pada saat dikonfirmasi ke ruanganya tidak ada di tempat yang bersangkutan, diupayakan melalui whatsapp, hingga berita ini di terbitkan juga sama sekali tidak direspon.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI