Pantai Lepar Berubah Fungsi, Masyarakat Tanyakan Ketegasan APH

Pantai Lepar yang berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Diduga telah berubah fungsi dari Kawasan Pariwisata menjadi Area Pertambangan. Selasa 02/05/2023

 

Kawasan Wisata favorit Masyarakat

Pada umumnya masyarakat mengisi waktu di hari minggu maupun hari libur lainnya bersama sanak keluarga dan kerabat memilih berpergian ketempat diangap favorit.

Dahulu, salah satu pilihan favorit di Kabupaten Bangka terletak di pantai Lepar, hal ini karena mempunyai keindahan pantainya, terdapat juga Icon pemandian umum di alam terbuka dan alami yang dinamakan Pemandian “Aek Arus dan Aek Lelap Bedelew

Oleh masyarakat lokal berwisata di pantai lepar dan sekitarnya menjadi pilihan selain akses transportasi cukup dekat dikecamatan belinyu dan juga diangap strategis dengan pengembangan objek pariwisata campur tangan masyarakat muda belinyu lokal berinovasi terbentuk dalam kelompok anak muda pecinta lingkungan “Greenboys” pada tahun 2018 silam.

Pantai Lepar Berubah Fungsi

Belakangan diluar konsep perencanaan awal Pariwisata ” keadaan objek pantai lepar berubah menjadi tempat aktivitas penambangan bersekala besar maupun kecil dengan KIP maupun PIP dilakukan secara terbuka hingga menepi kesepadan pantai menghasilkan debet lumpur   eksplorasi produksi.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga masyarakat mengatakan

” Penambangan disinj aman, lancar dan tanpa hambatan, diduga adanya koordinasi bendera hingga Fee hasil yang dicapai penambang dibayarkan kepada panitia koordinator pelaksana setiap minggunya itu diluar cantingan hasil pasir timah yang didapat dari penambang. Ujar RS

Sedangkan beberapa Kapal Isap Produksi (KIP) diketahui Milik Pt Timah dan Mitra pun beroperasi di sekitaran pantai lepar dan terentang dengan jarak yang mendekati bibir pantai lepar

Ditambahkan oleh nara sumber lainnya, peristiwa penambangan di sekitar perairan pantai Lepar belinyu bukan hal yang baru tentunya semuanya ada kepentingan masing masing baik kepemilikan IUP maupun Kemitraan usaha pertambangan hingga mengarah suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang terdampak sisi lain sebagai tempat objek wisata dan mata pencarian nelayan kecil.

Ini sudah lama sekali bang (Red -media) sepertinya sudah tak tersentuh hukum. Terang D

Mengutip dari Lembaga Perduli Lingkungan Hidup-Indonesia (LPLHI) tentang penambangan laut yang kerap kali bersinggungan dengan lokasi pariwisata serta area tangkap Nelayan.

Permasalahan sosial dimasyarakat seringkali terjadi bersinggungan ruang pariwisata dan pertambangan bahkan areal nelayan kecil beraktifitas dalam suatu ruang berdampak pada ruang lainnya antara aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap pariwisata dan mata pencarian nelayan kecil seperti di pantai lepar belinyu.

Pemanfaatan ruang aktivitas pertambangan yang dilakukan tentunya mempunyai batas Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan disisi lain, terkait pariwisata dalam hal ini Pantai Lepar belinyu mengandalkan alam dan pantai menjadi objek sementara nelayan kecil dengan kesehariannya mencari nafkah dengan menyisiri sepandan pantai tanpa batas.

Menjadi tugas dan fungsi pemerintah sektoral camat maupun lurah atau Kades campur tangan berperan mengkoodinasikan kegiatan pemerdayaan Masyarakat, upaya ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakkan peraturan dan pemeliharaan sarana pelayanan umum serta pelayanan publik pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Demi keberimbangan berita,  tim media pun berupaya menghubungi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya maupun Pemerintahan Kecamatan Belinyu melalui camat belinyu Lingga Pranata, S.STP, namun sayang sampai berit ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.

( rus/ tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *