Bangka Selatan — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di kawasan pantai Laut Baher, Desa Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, dikeluhkan warga. Mereka menilai keberadaan puluhan ponton tambang telah merusak lingkungan pesisir dan mengabaikan aturan perizinan pertambangan.
Meski kerusakan tersebut telah ramai disuarakan masyarakat melalui berbagai platform media sosial, seperti Facebook, TikTok, hingga grup percakapan WhatsApp, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Toboali dan Bangka Selatan dinilai belum melakukan tindakan tegas.
“Mereka sudah merusak pinggir pantai Laut Baher. Silakan lihat sendiri puluhan ponton TI itu sedang bekerja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/4).
Warga menyebut, aktivitas TI ilegal tersebut tidak hanya menyerobot wilayah konsesi milik PT Timah, tetapi juga masuk ke dalam area izin usaha pertambangan (IUP) milik pemerintah daerah.
“Mereka hajar habis IUP Pemda juga. Sudah tidak takut hukum lagi,” tambah warga tersebut.
Tak hanya mencemari wilayah pantai, para penambang disebut juga mulai merambah ke area hutan bakau yang sebelumnya ditanami oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan.
“Mereka seolah kebal hukum. Jangan cuma ditertibkan, harus ditangkap dan diproses hukum. Kalau hanya ditertibkan, besoknya pasti nambang lagi,” ujarnya.
Warga juga mengungkap identitas salah satu pihak yang diduga menjadi koordinator aktivitas TI ilegal di kawasan tersebut. “Dulu yang pasang badan namanya Aling. Sekarang yang berani koordinir tambang di situ namanya Bani alias Bagong,” beber warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi keberadaan Bani alias Bagong serta meminta tanggapan dari pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait.