Pangkalpinang, 17 Maret 2025 –
Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di berbagai bidang, termasuk agraria/pertanahan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, informasi geospasial, pemeriksaan kesehatan, serta implementasi pembangunan tiga juta rumah.
Rapat yang berlangsung di Smart Room Center (SRC), Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Senin (18/3) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, hadir Plt Asisten II, Juhaini, yang didampingi oleh Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Kepala Bappeda & Litbang, serta sejumlah kepala dinas terkait, di antaranya dari Dinas Pangan & Pertanian, Dinas Koperasi, Perdagangan & UMKM, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan & Kebudayaan. Selain itu, hadir pula Kabag Perekonomian & SDA serta Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan.
Penegasan Batas Wilayah dengan Peta Dasar
Dalam pertemuan ini, salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan peta dasar untuk penegasan batas desa dan daerah. Kejelasan batas wilayah menjadi hal krusial dalam tata kelola pemerintahan yang efektif serta menghindari konflik antarwilayah.
Plt Asisten II, Juhaini, menyampaikan bahwa penggunaan peta dasar akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengidentifikasi batas administrasi secara akurat, mengoptimalkan pelayanan publik, serta meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan.
“Peta dasar sangat penting dalam perencanaan wilayah, baik di tingkat desa maupun daerah. Dengan data geospasial yang akurat, kita bisa memastikan pengelolaan tata ruang yang lebih baik dan menghindari potensi sengketa batas administrasi,” ujar Juhaini.
Pemerintah juga menyoroti peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mendukung validasi data spasial untuk batas desa dan daerah. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Desa dan Transmigrasi.
Komitmen Pembangunan dan Kerja Sama Lintas Sektor
Selain penegasan batas wilayah, rapat ini juga menyoroti beberapa inisiatif strategis lainnya, seperti:
1. Pembangunan 3 Juta Rumah – Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi masyarakat melalui sinergi dengan sektor swasta dan pendanaan dari Bank Dunia.
2. Pemanfaatan Energi Terbarukan – Dibahas model kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) untuk pengembangan energi terbarukan, seperti proyek solar farm di beberapa daerah.
3. Pariwisata Berbasis BOT (Build-Operate-Transfer) – Penerapan skema kerja sama dengan investor untuk pengembangan ekowisata, seperti yang telah sukses dilakukan di Tanzania dengan model Desa Ekowisata.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pembangunan di Pangkalpinang dan daerah sekitarnya dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.