PANGDAM I/BB Meminta Kepada Polda Sumut Agar Segera Melakukan Penangkapan Para Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

 

SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Kodam I/Bukit Barisan Minta Aparat Kepolisian Agar Segera turun dan Menangkap para Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di kawasan Medan Deli.

Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin berharap aparat penegak hukum jajaran Polda Sumut agar bisa mengungkap secara terang benderang otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi dari salah satu gudang di kawasan Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui, gudang ilegal solar subsidi tersebut digerebek perseonel Kodim 0201/Medan bersama Polres Belawan pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin tersebut disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

Menurut pihak Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2019.

“Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,”ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

“Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,”jelas dia.

Menurut Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.

“Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan,” beber Kapendam.

Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.

“Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk segera diambil tindakan tegas,Ungkapnya.

Lebih lanjut,Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa pengrebekan yang dilakukan tersebut lantaran pihaknya mencurigai bahwa solar subsidi tersebut yang dikelola dijual untuk solar industri,Pungkasnya.

Ada pun seluruh barang bukti tersebut,kata Kapendam I BB/ Kolonel Rico J Siagian,seluruhnya sudah diserahkan kepada Polres Belawan yang diterimah oleh Kasatreskrim AKP Zikri Muamar,SIP.

Namun,keberhasilan tersebut hinggah pada saat ini belum ada untuk pengembangannya,padahal kasus tersebut kasus besar yang seharusnya diusut sampai tuntas ke akar-akarnya,hal ini membuat jadi suatu tanda tanya besar bagi publik.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *