Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Perayaan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor berlangsung sangat meriah, Rabu (11/12/2024).
Pantauan awak media dari luar ruangan tempat acara tersebut terlihat yang hadir adalah Ketua Dharma Wanita Persatuan, istri dari Sekda Kabupaten Bogor dan Dharma Wanita Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Namun sangat disayangkan, awak media pada acara tersebut dilarang meliput atau tidak diperkenankan masuk. Ada apa?
Padahal sudah jelas fungsi awak media untuk melakukan sosial kontrol di masyarakat dengan produk berita. Dan sudah menjadi kewajiban memberitakan peristiwa apapun di masyarakat, berdasarkan narasumber dan pastinya berimbang.
Menurut anggota Satpol PP inisial R yang sedang berjaga di meja penerima tamu undangan mengatakan, media tidak boleh masuk atas perintah atasannya.
Diduga atasan Satpol PP juga mendapat perintah dari pucuk pimpinan Dharma Wanita yang punya “gawe” perayaan HUT tersebut.
“Saya suruh jaga aja Oom. Ini instruksi dari Danton. Danton saya, saya suruh jaga aja di situ (pintu masuk), kalo ada media dilarang masuk,” ujar R kepada awak media ini.
Setelah acara selesai tidak ada satu orang pun panitia yang mau diwawancarai, awak media di suruh tunggu di llua. Tidak ada yang mau dikonfirmasi mengenai acara tersebut
Bahkan awak media meminta istri Sekda untuk wawancara, malah dirinya melimpahkan ke Diskominfo.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnkistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(tim)