Suaranusantara.online
LANGKAT – Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, yang beralamat di Jl. Palang Merah, Stabat Baru, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial
Hj.EL.SKM diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) kepada seluruh pegawai atau staf yang berstatus dokter, perawat maupun bidan pada Puskesmas Stabat.
Adapun pungli yang dilakukan oleh Kapus melalui perantara oknum pegawai yang menjabat sebagai tata usaha dengan melakukan pemotongan dana insentif kapitasi terhadap tenaga medis, paramedis, bidan dan tenaga kesehatan (Nakes) lainnya. Selain itu petugas bidan yang di Pustu diwajibkan menyetor (membayar) Rp.100.000.-(seratus perbulan, lalu ada lagi
potongan Tukin per bulan Rp50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan potongan BPJS per bulan Rp50.000.(lima puluh ribu rupiah) yang wajib dibayar kepada Kapus, hal ini dianggap wajib hukumnya, sebab Kapus memiliki kewajiban untuk setoran kepada kepala dinas,” ucap, salah seorang sumber yang merupakan ASN yang berkerja pada Puskesmas Stabat,
kepada wartawan saat ditemui di salah satu cafe, Rabu (07/05/2025.).
Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas kegiatan ini sudah lama berjalan sejak Hj.EL.SKM menjabat sebagai Kepala Puskesmas berkisar hampir 2 (dua) tahun lalu.
“Hasil pungutan itu ada bagian masing-masing seperti Bagiannya untuk Kepala Puskesmas, bagiannya untuk bendahara, dan yang untuk bagian Kepala Dinas Kesehatan dari informasinya sebesar 10 % (persen) dari jumlah anggaran bersumber dari Dana BOK yang diterima oleh Puskesmas Stabat, katanya Kepala Dinas Kesehatan yang perintahkan sehingga pemotongan ini menjadi kewajiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Stabat yang berusaha dikonfirmasi, wartawan di Puskesmas Stabat (07/05) belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut salah seorang petugas mengatakan jika Kapus masih ada tamu dari BPK dan Inspektorat.
Terpisah Agustiar selaku Ketua Komite Independen Anti Korosi Kordinator Kabupaten Langkat (08/05) saat diminta tanggapannya terkait perbuatan indikasi korupsi yang terjadi di Puskesmas Stabat mengatakan, bahwa atas perbuatan oknum tersebut akan dilaporkan Aparat Penegak Hukum (APH)
“Kami telah bertemu dengan beberapa orang nara sumber yang bekerja di Puskesmas Stabat, yang juga merupakan korban dari pungutan tersebut pada dasarnya mereka keberatan dan kami telah mengarahkan agar mereka membuat pengaduan tertulis kepada kami untuk selanjutnya akan kami bawa ke Tipikor Polri atau Kejaksaan nantinya,” ujar Agustiar.
(eea)








