Oknum inisial PM kasus penghinaan di medsos Resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh polres kotamobagu

Oknum inisial PDP alias Pamella akhirnya resmi di tetapkan sebagai tersangka ( TSK) oleh penyidik Polres Kotamobagu, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang di unggah melalui media sosial ( Medsos).

Tersangka PDP Alias Pamella terinformasi sudah beberapa kali di panggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Kotamobagu atas adanya laporan polisi yang dilayangkan beberapa warga yang diduga kuat nama baik mereka di cemarkan.

Namun mirisnya, Hingga saat ini, surat undangan/panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik kepolisian kepada pihak terlapor PDP alias Pamella (Tersangka), bersangkutan belum perna hadir dalam panggilan tersebut.

Oenyelidikan dan penyidikan atas kasus ini berdasarkan laporan polisi salah satu oknum Wartawan Media Online bernomor: LP/126.a/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG. Tertanggal Senin 29 Maret 2021.

Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, ketika di konfirmasi awak media Selasa 31 Mei 2022 Kemarin, membenarkan bahwa bersangkutan Inisial PDP alias Pamella sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

” Benar Terlapor PDP sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut” Tegas Kapolres Kotamobagu menjawab konfirmasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK, ketika di hubungi awak media atas ketidak hadiran bersangkutan tersangka PDP alias Pamella dalam panggilan Polisi, Batara mengatakan jika panggilan berikutnya bersangkutan tidak hadir juga, maka akan dilakukan upaya paksa penjemputan dimana bersangkutan tinggal.

” Apabila tidak datang saat diberikan panggilan, maka akan ada upaya paksa penjemputan terhadap Bersangkutan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Rabu 1 Juni 2022

Perlu diketahui Perempuan yang diketahui tinggal di rumah kontrakan, tepatnya berlokasi di jalan TNI ini, sudah beberapa kali Ddilaporkan oleh warga atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukannya melalui media sosial.

Tak Hanya itu saja, Berdasarkan data yang Berhasil dirangkum awak media, lepas dari bersangkutan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan salah satu Oknum Wartawan ( Pelapor), ada juga beberapa warga lainnya yang telah melaporkan bersangkutan inisial PDP alias Pamella dengan kasus yang sama. Seperti laporan Mangan Sangadi Bongkudai, Delly Mamonto dan Vetty Mamonto yang saat ini proses pemeriksaannya sudah selesai dan tinggal pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Menariknya, beberapa kali pihak penyidik Polres Kotamobagu melayangkan surat panggilan kepada terlapor, Tapi hingga saat ini terkesan PDP belum menggubrisnya. Hadir pun dalam surat panggilan tidak.

Inilah yang semestinya perlu di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar kemudian bersangkutan dalam status resmi sudah di tetapkan sebagai tersangka (TSK) sudah sewajarnya dicari dan ditangkap akibat mengindahkan panggilan dalam laporan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, tersangka PDP Alias Pamella belum diketahui keberadaannya, sehingga upaya konfirmasi pun belum berhasil dilakukan oleh awak media.Smb/CN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *