Oknum Dinas PUPR Diduga Main Di Perpanjangan Pekerjaan Jalan

TUTUYAN, Bolaang Mongondow Timur,Sulawesi Utara.

Oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) boltim di duga ada main dengan perpanjangan kontrak proyek peningkatan jalan tutuyan-inalom.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, informasi terkait perpanjangan kontrak itu simpang siur.

Berdasarkan informasi dari kedua bela pihak yakni Dinas PUPR tutuyan kabupaten bolaang mongondow timur dan pelaksana CV.BINTANG STAR tentang perpanjangan masa kontrak kerja itu berbeda dan tidak jelas.

Saat jurnalis suaranusantara.online/news mengkonfirmasi kepada PPK Proyek Peningkatan Jalan tutuyan-inalom, wiwin mokoagow, Selasa 24 januari 2023, ia mengatakan bahwa perpanjangan jaminan pelaksanaan itu ada, dan atas penilaian ppk sehingga kontraktor diberikan kesempatan kerja selama 50 hari kalender,dan 40 hari kalender.

“jamiman perpanjangan waktu pelaksanaannya ada pak, oleh karna itu Kami berikan waktu selama 50 hari,kemudian di tambah lagi 40hari, tapi kalau tidak selesai,itu langsung putus kontrak di blacklist,” jelas wiwin

Anehnya, Saat jurnalis media ini ingin melihat bukti adanya dokumen fisik adendum tersebut, wiwin selaku ppk tidak mau menunjukan Amandemen kontrak itu dengan alasan pekerjaan sedang berjalan.

“Adendumnya tidak bisa dilihat pak, karna pekerjaan sedang berjalan takutnya ada persaingan bisnis” ucap wiwin

Semetara ditempat berbeda, Pelaksanaan CV.BINTANG STAR, Sandi Sugeha mengaku ada jaminan perpanjang waktu kontrak kerja, namun andedum itu ada di dinas PUPR.

“Kita ini pak sudah didenda, kita baru mengambil uang mukanya saja sekitar 30 persen. Dan fisik pekerjaan sekarang sudah selesai 100 persen” ucap sandi saat ditemui dilapangan kerja dan di perjelas lagi melalui pesan what’s app.

Ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan whatsapp apa alasan pihak PUPR memberikan dua kali penambahan waktu dan tidak ada pemutusan kontrak, Haris pratama sumanta selaku kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa, diberikannya dua penambahan waktu 50hari dan 40hari kalender itu berdasarkan perpres dan perlem LKPP.

“Kan ada perpres dan perlem LKPP, kan berdasarkan itu juga ” tulis haris

Sementara, Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan
Akhir Tahun Anggaran, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa, penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian PPK.
Yaitu, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah
diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Kemudian penyedia barang/jasa sanggup untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian adalah lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya terbatas pada pekerjaan yang menggunakan
sumber dana APBN saja (tidak termasuk pekerjaan yang bersumber dari dana APBD).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Lampiran,
angka 7.18 mengenai Pemberian Kesempatan, yang menyatakan bahwa pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Pemberian kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Karena belum ditetapkan secara tegas mengenai batas maksimal waktu pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
(khususnya untuk pekerjaan yang bersumber dari dana APBD) dalam bentuk Peraturan
Menteri Dalam Negeri, sering dijumpai di lapangan bahwa pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan yang diberikan PPK kepada Penyedia untuk menyelesaikan
keterlambatan pekerjaan menggunakan batas waktu maksimal selama 90 hari sesuai
Peraturan Menteri Keuangan yang sebenarnya hanya mengatur untuk lingkup pekerjaan
yang menggunakan sumber dana APBN.

Dari beberapa hal tersebut di atas, ada dugaan kuat bahwa oknum dinas PUPR main Dengan jaminan perpanjangan pelaksanaan kontrak dengan oknum kontraktor CV.BINTANG STAR dengan tidak memberikan sanksi pemutusan kontrak, dan sampai dengan hari ini pekerjaan tersebut masih terus berjalan.

Untuk itu, kepada bapak kapolres bolaang mongondow Timur I dewa nyoman agung bersama pihak kejaksaan negeri kotamobagu agar segera menindak lanjuti dugaan permainan tersebut.

Sekedar informasi bahwa
Proyek peningkatan jalan tutuyan-inalom itu menelan anggaran sebesar Rp 9.261.118.746.49 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Tanggal kontrak 30 mei 2022, dengan nomor kontrak 52/D.11/DISPU-PRASKIM/BM/SP/V/2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV.BINTANG STAR dengan jangka waktu selama 150 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *