Suaranusantara.online
LANGKAT – NL Warga Tanjung Pura yang melaporkan Luhut P. Suprapto Hutapea menjabat ASN Sumber Daya Air Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Binjai ke Polres Langkat, karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan hingga kini belum mendapat kepastian hukum, Sabtu (1/11/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, jika pengaduan itu berawal saat warga Tanjung Pura berinisial NL dikenalkan oleh oknum kepala sekolah di Stabat berinisial Pur agar memberikan pinjam uang kepada Luhut P. Suprapto Hutapea sebesar Rp. 155.122.961.00 pada tanggal 29 April 2025 yang janjinya akan dikembalikan pada tanggal 12 Mei 2025 dan ternyata LPS Hutapea tidak menepati janji.
Karena di merasa di tipu akhirnya NL mengadukan ke polres Langkat dan keluarlah Surat Perintah Penyelidikan No. SP-Lidik/438/V/Res.1.11/2025 Reskrim pada 23 juni 2025 telah di keluarkan namun pelapor hingga kini belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Korban berharap agar Polres Langkat serius dalam penanganan kasus dugaan Pengelapan dan penipuan uang yang dialaminya.
Saat wartawan mencoba akan melakukan konfirmasi terkait permasalahan pengaduan tersebut ke Kantor UPTD PUPR jalan Veteran Kota Binjai dijelaskan staf kantor jika pimpinan tidak berada di tempat dan tekait oknum Luhut P. Suprapto Hutapea dijelaskan jika benar bertugas di UPTD PUPR Binjai, Kamis (30/10/3025).
Namun dijelaskan, jika oknum tersebut sudah 4 bulan terakhir tidak masuk kantor semenjak adanya laporan ke polisi yang menjeratnya dan mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi kepada pihak PUPR di Medan.
Staf tersebut juga memberikan kontak nomor 0812-6667-xxxx milik Luhut P. Suprapto Hutapea namun saat dihubungi tidak aktif sehingga belum mendapatkan tanggapan apapun.
Aiptu D Manulang yang bertugas sebagai penyidik Polres Langkat saat dikonfirmasi via Seluler WhatsApp mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat sudah siap yang nantinya Senin akan dikirim.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. Ibnu mengatakan, agar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oknum UPTD PUPR Binjai yang saat ini ditangani Polres Langkat semoga tidak berlarut-larut.
“Kita berharap agar kasus ini jangan jalan lamban karena kepentingan oknum-oknum tertentu, semoga Polres Langkat tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua DPW AJAK mengakhiri.
(Ema)








