Suaranusantara.online
TEBO – Oknum ASN inisial JW yang berdinas di Samsat Tebo, diduga lakukan pelecehan dan penghinaan kepada seorang Jurnalis, Jumat, (25/08/2023)
Hal ini seperti disampaikan Aswan, seorang jurnalis yang mengatakan, bahwa dirinya diintimidasi dan dilecehkan bahkan dihina seorang ASN Samsat Tebo.
“Sempat nyebut saya binatang An**ng bg (Red media) di group Whatsapp,” ujar Aswan.
Berdasarkan penelusuran media, didapat informasi, bahwa ini bermula dari ketidakpuasan oknum ASN JW terkait pemberitaan sebelumnya yang dibuat Aswan.
“Ini karena efek pemberitaan sebelumnya bg. sepertinya dia tidak terima saya memberitakan Pemkab,” lanjut Aswan.
Saat disinggung, apa langkah yang akan diambil, wartawan dari media online dan cetak Suara Jurnalis ini pun menyampaikan, bahwa permasalah ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Akan saya laporkan ke Polda Jambi bg, terkait perkara ini. Agar bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama,” terang Aswan.
Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Pemerintah Indonesia pernah mengatur terkait masalah mengenai pencemaran nama baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terbukti, maka oknum ASN JW berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Oknum ASN JW terkait dugaan Perundungan dan perkataan tak senonohnya terhadap seorang jurnalis, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
(Red)